Agung Sandy Lesmana
Senin, 28 Oktober 2019 | 10:42 WIB
Putri Amelia. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Julendi alias Jl, mucikari model Putri Amelia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Hal itu diketahui dari pemeriksaan urine yang dilakukan polisi.

Dari hasil pemeriksaan urine, mucikari eks finalis Putri Indonesia itu positif mengandung Tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja. 

"Hasil dari urinenya, JL positif mengandung narkoba jenis ganja,” ujar Direktur Reserse umum (Dirreskrimum) Pokda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan seperti dikutip dari Beritajatim.com, Senin (28/10/2019).

Terkait statusnya sebagai tersangka kasus prostitusi, Julendi dijerat Pasal 296 KUHP dan Pasal 505 KUHP tentang mencari dan mendapat keuntungan dari orang lain.

Baca Juga: PSK Kapsul Perawan Gegerkan Bogor, Begini Perilaku Keji Mucikari ke Gadis

Setelah berstatus tersangka, polisi juga telah menjebloskan Julendi ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jatim.

"Surat penetapan tersangka dan penahannya sudah saya tanda tangani,” kata Gideon. 

Kasus prostitusi eks finalis di kontes kecantikan itu terbongkar setelah polisi menggerebek di sebuah hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timu, Jumat (26/10/2019). Dalam penggerebekan tersebut, Putri Amelia tertangkap basah sedang berhubungan badan dengan pelanggannya berinisial YW di salah satu kamar hotel.

Dari lokasi, polisi menyita kondom, celana dalam, tisu bekas dan pakaian. Sementara Julendi yang berperan sebagai mucikari ditangkap di kamar lain di hotel yang sama.

Baca Juga: Mucikari Putri Amelia Jadi Tersangka Prostitusi Online

Load More