Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 30 Oktober 2019 | 11:29 WIB
Putri Amelia [Instagram]

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjelaskan perbedaan status finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 berinisial Putri Amelia dengan artis Vanessa Angel yang sama-sama terseret dalam kasus prostitusi.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan mengatakan ada perbedaan. Sehingga membuat Vanessa Angel dijadikan tersangka. Sementara Putri Amelia tidak jadi tersangka.

"Dalam konteks yang terdahulu itu ada transmisikan data elektronik yang bersifat atau konten pornografi, dalam kasus ini tidak untuk si PA, jadi untuk PA tidak (dijadikan tersangka dan ditahan)," ujarnya.

Ia mengatakan, perbedaan pada keduanya ada antara aktif dan reaktif, yang mana dalam kasus prostitusi artis sebelumnya, Vanessa disebutnya cenderung aktif.

Baca Juga: Terungkap! Mucikari Putri Amelia Jaringan Mucikari Vanessa Angel

Mengenai modus yang dipakai dalam tindak pidana prostitusi kali ini, perwira dengan tiga melati itu mengatakan pelaku tidak menyebarkan konten pornografinya melalui data elektronik, hanya janjian lewat telepon.

"Kalau janjian ya lewat handphone tapi kontennya kan tidak, tidak menyebarkan," ucapnya.

Adapun terkait publik figur lain yang ditengarai terlibat dalam bisnis haram tersebut, Polda Jatim menyatakan masih mendalaminya dalam keterangan muncikari.

"Kami buka pada pelaku muncikarinya, kalau dipertanyakan siapa publik figur, sebenarnya juga tidak ingin mengekspos siapa figurnya PA, itu kan kemauan dia sendiri untuk klarifikasi," katanya.

"Demikian pula dengan YW, kalau YW mau mengklarikasi sendiri saya persilakan, tapi kalau kami nanti ada aturannya," ucapnya, menambahkan.

Baca Juga: Sempat Buron, Soni Sang Mucikari Putri Amelia Ditangkap di Jakarta

Lebih lanjut, Gideon mengatakan, pihaknya juga masih menggali modus rekrutmen yang dilakukan muncikari sehingga menyeret finalis Putri Pariwisata 2016 tersebut.

Load More