SuaraJatim.id - Setelah kasus artis Vanessa Angel, Polda Jawa Timur kembali mengungkap keterlibatan publik figur dalam kasus prostitusi online. Kali ini, publik figur yang tertangkap adalah Putri Amelia Zahraman alias PA, eks finalis Putri Pariwisata Indonesia.
Polisi masih mendalami keterangan Putri Amelia Zahraman alias PA, eks finalis Putri Pariwisata Indonesia yang sempat ditangkap terkait kasus prostitusi online.
Meski tertangkap basah sedang melayani pelaggannya di hotel, status Putri Amelia dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Polisi pun masih perlu menelisik apakah Putri Amelia bisa dijerat sebagai tersangka seperti Julendi, mucikarinya yang ikut diciduk dalam bisnis prostitusi ini.
Baca Juga: PSK Kapsul Perawan, Korban Dipaksa Mucikari Masukkan Obat ke Organ Intim
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan, status Putri bisa saja ditingkatkan sebagai tersangka, bila nantinya polisi menemukan adanya pengiriman foto atau video porno ke mucikarinya.
Bila ditemukan bukti foto dan video, nasib Putri Amelia bisa seperti Vanessa Angel yang sempat berstatus tersangka dan dijerat dengan UU ITE.
"VA (Vanesa Angel) dikenakan UU ITE. Itu salah satu bagian dari pendalaman kami untuk kasus ini, tapi sekarang PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat ponsel," kata Leo seperti dikutip dari Antara, Senin (28/10/2019).
Sejauh ini polisi juga masih memburu pelakub berinisial S yang ikut menjadi mucikari dalam praktik prostitusi yang melibatkan eks finalis putri di ajang kecantikan itu.
Sebelumnya diberitakan, Putri Amelia alias PA ternyata ditarif sangat tinggi oleh mucikarinya. Sekali kencan, lelaki hidung belang yang ingin menikmati tubuh eks finalis Putri Pariwisata Indonesia itu harus rela merogoh kocek sebesar Rp 65 juta.
Baca Juga: Jadi PSK, Eks Finalis Putri Pariwisata Cuma Dapat Rp 15 Juta
"Ditarif Rp 65 juta oleh mucikarinya," ujar Gideon kepada SUARA.COM, Minggu (27/10/2019).
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan