Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 28 Oktober 2019 | 16:37 WIB
PA (23), perempuan yang ditangkap dalam kasus prostitusi online di Jawa Timur mengakui sebagai finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan, YW, pemakai jasa PSK pada kasus tindak pidana prostitusi yang melibatkan finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016 PA, masih berstatus saksi.

"Setelah kami periksa, YW statusnya saksi dan sudah dipulangkan. Apabila dibutuhkan maka kami panggil kembali," ujar Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Leonard Sinambela di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (28/10/2019).

Soal identitas YW, Leonard mengklaim lelaki itu adalah pekerja swasta sesuai KTP, bukan berlatar politikus ataupun pengusaha.

"Siapa yang bilang politikus? KTP-nya swasta dan berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," ucap perwira menengah tersebut.

Baca Juga: Buron! Mucikari Jaringan Prostitusi Putri Amelia Ada di Jakarta

Mengenai uang yang disetorkan YW untuk mendapat jasa PA, polisi tak mengungkapnya secara rinci dan hanya menyebut adanya penyitaan uang tunai Rp 13 juta yang dibawa muncikari J.

"Kalau kepastian tarif masih didalami. Tapi uang Rp 13 juta yang disita adalah jumlah pembagian yang diterima muncikarinya," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan muncikari alias germo berinisial J sebagai tersangka dan saat ini masih memburu pelaku lain dalam kasus prostitusi atau pelacuran daring tersebut.

Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku, yakni berinisial S yang diduga masih berada di Jakarta dan berperan sebagai jembatan antara PA dengan J.

Baca Juga: Lunasi Utang, Eks Finalis Putri Pariwisata Ikut Prostitusi Online

Load More