Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 28 Oktober 2019 | 16:30 WIB
PA (23), perempuan yang ditangkap dalam kasus prostitusi online di Jawa Timur mengakui sebagai finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur memburu pelaku lain dalam kasus prostitusi atau pelacuran yang melibatkan finalis Putri Pariwisata tahun 2016 Putri Amelia. Polisi pun memburu penghubungan antara Putri Amelia dan mucikaringa, J.

Keberadaan penghubungan Putri Amelia dan J ada di Jakarta. Sosok itu berinisial S.

"Kami masih kembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang masih satu jaringan dengan tersangka J sebagai muncikari," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Mapolda Jatim di Surabaya, Senin (28/10/2019).

"Tersangka J mengaku baru mengenal PA selama seminggu. Makanya kami cari siapa yang menghubungkan," ucap perwira menengah yang akrab disapa Leo tersebut.

Baca Juga: Buron, Mucikari S Sudah Jual Putri Amelia ke Pelanggan Sebanyak 3 Kali

Saat ini, kata dia, timnya di Jakarta baru melakukan penggeledahan di tempat tinggal S dan ditemukan satu unit ponsel yang diduga terdapat daftar nama penawaran jasa prostitusi daring.

Sementara itu, untuk potensi saksi korban Putri Amelia menjadi tersangka, polisi masih perlu pendalaman. Terlebih belum ada pasal yang bisa menjerat penyedia jasa prostitusi dihukum pidana.

Namun, jika Putri Amelia nantinya ditemukan terbukti metransmisikan foto atau video porno maka polisi bisa menjeratnya UU ITE, sebagaimana kasus Vanessa Angel, beberapa waktu lalu.

"VA (Vanesa Angel) dikenakan UU ITE. Itu salah satu bagian dari pendalaman kami untuk kasus ini, tapi sekarang PA belum ada temuan aktif menawarkan diri lewat ponsel," tuturnya. (Antara)

Baca Juga: Puaskan Pelanggan, Mucikari Putri Amelia Kecipratan Uang Rp 16 Juta

Load More