SuaraJatim.id - Polisi mengungkap jatah uang yang terima Julendi alias J, mucikari kasus prostitusi yang melibatkan eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, Putri Amelia alias PA.
Dalam bisnis esek-esek ini, tersangka mendapatkan bagian uang di atas Rp 16 juta dari hasil jasa pemuas para wanita yang disewakan kepada pelanggan.
“Untuk tersangka J, dari tranksaksi yang ada dia mendapat penghasilan yang cukup fantastis yakni di atas Rp 16 juta. Jadi bisa dibayangkan di atas Rp 16 juta ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera seperti dikutip Beritajatim.com, Senin (28/10/2019).
Barung menyampaikan, jaringan prostitusi online yang dilakoni Julendi sangat terstruktur. Menurutnya, bila ada tawaran dari pelanggan, Julendi langsung mengontak PSK agar siap melayani kencan singkat.
“Melalui jaringan online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini,” kata dia.
Untuk tersangka J, lanjut Barung, penyidik menjerat pasal 296 KUHP berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Selain itu, J juga dijerat pasal 296 KUHP berbunyi, barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
“J kita jerat sebagai mucikari, karena si J ini mendapat sesuatu yang dia dapatkan dari tranksaksi ini,” kata dia.
Baca Juga: PSK Kapsul Perawan, Korban Dipaksa Mucikari Masukkan Obat ke Organ Intim
Berita Terkait
-
Beda Nasib dengan Mucikarinya, Putri Amelia Cuma Kena Wajib Lapor
-
Tak Hanya Jualan PSK, Mucikari Putri Amelia Positif Ganja
-
Awalnya Jadi MC, Eks Finalis Putri Pariwisata PA Mau Terima Job sebagai PSK
-
Jadi PSK, Eks Finalis Putri Pariwisata Cuma Dapat Rp 15 Juta
-
Mucikari Putri Amelia Jadi Tersangka Prostitusi Online
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Aris Mukiyono Tersangka! Saat Uang Pelicin Menyeret Kepala Dinas ESDM Jatim ke Pusaran Korupsi
-
Tergiur Fatamorgana Penggandaan Uang, Kades di Magetan Tumbalkan Dana Desa
-
Pencari Madu Temukan Kerangka Manusia yang Hilang di Rimba TN Baluran: Sepatu Jadi Saksi Bisu
-
Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang