Wakos Reza Gautama
Rabu, 27 Mei 2026 | 19:46 WIB
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menindak warga yang membuang dan mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sepanjang aliran Kali Surabaya saat Idul Adha 1447 Hijriah. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Dinas Lingkungan Hidup Surabaya menindak empat kelompok warga yang membuang limbah kurban ke sungai saat Iduladha 1447 Hijriah.
  • Pelanggar terancam sanksi tindak pidana ringan serta denda maksimal lima puluh juta rupiah akibat mencemari sumber air bersih.
  • Pemkot Surabaya menyediakan layanan angkutan limbah gratis menggunakan delapan belas armada truk untuk menjaga kebersihan ekosistem sungai kota.

SuaraJatim.id - Di tengah gema takbir Iduladha 1447 Hijriah, sebuah pemandangan kontras terjadi di sepanjang aliran Kali Surabaya.

Di saat sebagian besar warga merayakan hari raya dengan khidmat, segelintir kelompok justru tertangkap basah sedang "meracuni" sumber air warga Kota Pahlawan.

Niat hati ingin praktis dengan mencuci jeroan dan membuang darah hewan kurban di sungai, mereka justru harus berurusan dengan aparat. Bukan sekadar teguran, sanksi tegas kini membayangi mereka yang abai terhadap kelestarian lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya tidak main-main dalam menjaga ekosistem sungai. Melalui patroli pengawasan yang ketat, petugas berhasil mengendus empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci limbah kurban di aliran sungai.

Salah satu kelompok bahkan tidak bisa berkelit saat petugas langsung menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka di tempat. Langkah ini bukan tanpa alasan, pelanggar akan langsung diproses melalui jalur Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ke meja hijau.

"Satu kelompok langsung dikenai sanksi penyitaan KTP untuk diproses ke pengadilan. Ini demi memberikan efek jera," tegas Pelaksana Tugas Kepala DLH Surabaya, M. Fikser, Rabu (27/5/2026).

Tak tanggung-tanggung, bayang-bayang denda maksimal Rp50 juta kini menanti mereka berdasarkan putusan hakim nanti.

Mengapa Pemkot Surabaya begitu "galak"? Jawabannya ada pada dua aliran vital yakni Kali Surabaya dan Kalimas. Kedua sungai ini merupakan jantung bagi warga kota karena menjadi bahan baku utama air bersih PDAM Surabaya.

Selain itu, mencuci rumen atau jeroan di sungai sebenarnya adalah tindakan yang merugikan si penerima daging itu sendiri. Alih-alih bersih, daging justru berisiko tinggi terkontaminasi bakteri berbahaya dari air sungai yang tidak higienis.

Baca Juga: Geliat Bisnis Hewan Kurban di Surabaya, Pilih Tahan Harga demi Pelanggan

"Mencuci jeroan di sungai tidak hanya mencemari air, tapi juga berisiko mengontaminasi daging kurban dengan bakteri. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat," tambah Fikser.

Menyadari besarnya volume limbah di hari raya, Pemkot Surabaya sebenarnya telah menyediakan karpet merah bagi panitia kurban.

Alih-alih dibuang ke sungai, warga hanya perlu menghubungi petugas untuk mendapatkan layanan pengangkutan limbah secara cuma-cuma alias gratis.

DLH Surabaya telah menyiagakan 18 armada truk jungkit (dump truck) yang siap meluncur ke masjid-masjid atau lokasi penyembelihan besar.

Petugas di lima zona wilayah pemantauan telah menyebar nomor kontak penanggung jawab agar limbah bisa langsung dievakuasi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Kami melibatkan BPBD, Satpol PP, hingga kepolisian untuk pengawasan ini. Namun, kami juga beri solusi berupa angkutan gratis agar tidak ada alasan lagi membuang limbah ke sungai," jelas Fikser. (ANTARA)

Load More