Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 Oktober 2019 | 17:13 WIB
Polres Sumenep saat merilis kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan Kiai Gufron. (Suara.com/Madani)

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendalami laporan dari korban. Polisi pun lalu meringkus Gufron.  Atas perbuatannya, Kiai Ghufron kini harus mendekam di penjara.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 82 ayat (1), (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Madani

Baca Juga: Beberkan Profil PSK ke Pelanggan, Peran DPO Mucikari Putri Amelia

Load More