SuaraJatim.id - Majelis hakim yang diketuai Hizbullah menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Karina Indah Lestari, terdakwa penjualan kosmetik ilegal yang di-endorse sejumlah artis ibu kota, Rabu (30/10/2019).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun 6 bulan.
Karina dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, yaitu pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Karina Indah Lestari dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Hizbullah, sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Sidang Kosmetik Ilegal, Via Vallen Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi
Majelis Hakim dalam pertimbangan yang memberatkan berpendapat bahwa perbuatan Karina sudah merugikan masyarakat.
“Sedangkan hal yang meringakan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan saat ini dalam kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat dokter,” kata hakim Hizbullah.
Kasus ini berawal, saat terdakwa Karina Indah Lestari, memasarkan produk kosmetik oplosan dengan menggunakan jasa endorse para artis termasuk pelantun lagu Jaran Goyang Nella Kharisma dan juga Via Vallen.
Dari proyek endorse kosmetik murahan itu, Nella mendapat tawaran menggiurkan dengan bayaran antara 7-15 juta dari terdakwa sehingga tidak mempedulikan standar keamanan konsumen.
Namun, Nella membantah pernyataan terdakwa terkait jumlah bayaran yang ia terima. Dia mengaku hanya mendapat fee sebesar Rp 1,5 sampai dengan Rp 3 juta per pekan.
Baca Juga: Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 80 Juta Sehari Terungkap di Samarinda
Kasus ini mencuat setelah polisi membongkar usaha ilegal milik tersangka Karina Indah Lestari di Kediri, Jatim. Usaha produk kecantikan yang ia geluti tersebut ternyata tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Selain produk kecantikan seperti krim, cairan pembersih wajah, bedak, serum dan masker, pelaku juga memproduksi obat-obatan untuk kecantikan.
Produk kosmetik yang dijual pelaku berasal dari bahan-bahan produk kosmetik merek terkenal seperti, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Viva Lotion, Sabun Papaya, Vasseline, Sriti dan sebagainya.
Berita Terkait
-
Beli Bahan di Asemka Lalu Dijual Online, Terbongkar Praktik Kosmetik Ilegal di Jakarta
-
Wajah 'Gosong' Akibat Krim Abal-Abal, Kisah Nur Tya Bangkit dari Rasa Malu
-
Jangan Tergiur Kosmetik Murah! BPOM Gerebek Gudang Toko Online Penjual Produk Ilegal Berbahaya
-
Sikat Influencer Nakal yang Nekat Promosikan Kosmetik Ilegal, BPOM Bakal Kerahkan Polisi
-
Dari Logam hingga Merkuri, Ini Kandungan Zat Berbahaya Pada Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
Terkini
-
Heboh Sejoli Ditemukan Tewas di dalam Kamar Kos Sidosermo Surabaya, Penyebabnya Masih Misteri
-
Ditunjuk Lagi Sebagai Pelatih Persik Kediri, Ini Catatan Statistik Divaldo Alves
-
DPRD Jatim Bongkar Rahasia Genjot Pertumbuhan Ekonomi
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif