Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 01 November 2019 | 05:00 WIB
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

SuaraJatim.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Jawa Timur, membekuk dua pemuda terduga pelaku pemerkosaan seorang santriwati yang kabur dari salah satu pondok pesantren tempatnya menimba ilmu agama dan sekolah umum. Kini keduanya juga sudah ditahan.

Humas Polres Tulungagung Iptu Anwari mengatakan pelaku berinisial TKE (22) dan CA (22). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah aparat kepolisian mendapat pengaduan dari orang tua korban.

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengakui melakukan tindak pencabulan dan perkosaan kepada korban," kata Anwari seperti diberitakan Antara, Kamis (31/10/2019).

Anwari menuturkan, berdasrkan informasi yang didapat sebenarnya ada dua santriwati yang dibawa TKE dan CA ke rumah kosong milik salah satu pelaku. Namun dari keduanya, hanya korban A yang menjadi sasaran pencabulan dan perkosaan TKE maupun CA secara bergantian.

Baca Juga: Modal Badan Gede, Tukang Palak di JPO Semanggi Dibekuk Polisi

"Santriwati yang satu ini sakit saat berupaya kabur dari pondok. Mungkin kecapekan dan mereka sampai di daerah 'Pinka' (pinggir kali) Sungai Ngrowo, dan korban lalu meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan makan karena sudah tidak punya bekal maupun uang saku," kata dia.

Anwari memastikan antara pelaku dengan korban tidak pernah saling kenal sebelumnya.

Perkenalan mereka spontan. Pelaku TKE dan CA yang melihat ada dua gadis di jalan di daerah wisata awalnya iseng menggoda laiknya remaja saat bertemu/melihat remaja putri di tempat umum.

Setelah membelikan makan, kedua santriwati lalu diajak jalan-jalan keliling kota menggunakan satu sepeda motor.

Polisi menunjukkan barang bukti dan dua pelaku perkosaan santriwati di Polres Tulungagung, Kamis (31/10) (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Dalam kondisi larut dan lelah itulah, kedua santriwati yang bingung tidak bisa meneruskan perjalanan pulang ke rumah ataupun kembali ke pondok pesantren akhirnya di bawa ke rumah kosong milik pelaku.

Baca Juga: Sadis Perkosaan dan Pembunuhan Gadis Baduy, Polisi Periksa 8 Saksi

Alibinya untuk istirahat sementara. Namun kesempatan itu digunakan pelaku TKE dan CA untuk mencabuli korban bahkan memperkosanya beberapa kali.

Kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Load More