SuaraJatim.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung, Jawa Timur, membekuk dua pemuda terduga pelaku pemerkosaan seorang santriwati yang kabur dari salah satu pondok pesantren tempatnya menimba ilmu agama dan sekolah umum. Kini keduanya juga sudah ditahan.
Humas Polres Tulungagung Iptu Anwari mengatakan pelaku berinisial TKE (22) dan CA (22). Keduanya ditangkap di rumah masing-masing setelah aparat kepolisian mendapat pengaduan dari orang tua korban.
"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengakui melakukan tindak pencabulan dan perkosaan kepada korban," kata Anwari seperti diberitakan Antara, Kamis (31/10/2019).
Anwari menuturkan, berdasrkan informasi yang didapat sebenarnya ada dua santriwati yang dibawa TKE dan CA ke rumah kosong milik salah satu pelaku. Namun dari keduanya, hanya korban A yang menjadi sasaran pencabulan dan perkosaan TKE maupun CA secara bergantian.
Baca Juga: Modal Badan Gede, Tukang Palak di JPO Semanggi Dibekuk Polisi
"Santriwati yang satu ini sakit saat berupaya kabur dari pondok. Mungkin kecapekan dan mereka sampai di daerah 'Pinka' (pinggir kali) Sungai Ngrowo, dan korban lalu meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan makan karena sudah tidak punya bekal maupun uang saku," kata dia.
Anwari memastikan antara pelaku dengan korban tidak pernah saling kenal sebelumnya.
Perkenalan mereka spontan. Pelaku TKE dan CA yang melihat ada dua gadis di jalan di daerah wisata awalnya iseng menggoda laiknya remaja saat bertemu/melihat remaja putri di tempat umum.
Setelah membelikan makan, kedua santriwati lalu diajak jalan-jalan keliling kota menggunakan satu sepeda motor.
Dalam kondisi larut dan lelah itulah, kedua santriwati yang bingung tidak bisa meneruskan perjalanan pulang ke rumah ataupun kembali ke pondok pesantren akhirnya di bawa ke rumah kosong milik pelaku.
Baca Juga: Sadis Perkosaan dan Pembunuhan Gadis Baduy, Polisi Periksa 8 Saksi
Alibinya untuk istirahat sementara. Namun kesempatan itu digunakan pelaku TKE dan CA untuk mencabuli korban bahkan memperkosanya beberapa kali.
Kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Kronologi dan Modus Dokter Residen Anestesi Unpad Diduga Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHS
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Kasus ABG Digilir di Asrama Polisi, Komisi VIII DPR: Di Mana Lagi Anak-anak Merasa Aman?
-
Profil Kiai Supar: Ngaku Bisa Gandakan Diri, Tuduh Jelmaannya yang Hamili Santriwati
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas