Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 01 November 2019 | 16:31 WIB
Seorang pedagang kopi bernama Kusnan Hadi (48) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Beritajatim.com)
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

“Kalau pajak itu wajib, baik si kaya maupun si miskin. Tapi BPJS ini tidak boleh dipaksakan, boleh ikut boleh juga tidak, karena ini asuransi. Tidak boleh model pemaksaan seperti sekarang ini,” pungkasnya

Sementara Kusnan Hadi mengatakan gugatan uji materi ini dilakukan karena dia merasakan beratnya kenaikan iuran BPJS tersebut. Ia menganggap bahwa terdapat kesalahan pengelolaan oleh BPJS.

“Saya yakin, gugatan saya ini mewakili masyarakat. Karena tidak semua orang berani melakukan gugatan. Dan soal BPJS ini bukan masalah iurannya, tapi adanya kesalahan pengelolaan dan penanganan di BPJS,” ujar Kusnan.

Lebih lanjut, secara pribadi Kusnan mengakui keberadaan BPJS kesehatan sangat membantunya.

Baca Juga: Benny Wenda: Saat Rakyat Kami Disiksa, Jokowi ke Papua seperti Liburan

“Saya merasa diuntungkan dengan BPJS tapi jangan dinaikan, kasihan dengan orang orang miskin,” pungkasnya.

Load More