Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Sabtu, 02 November 2019 | 14:25 WIB
Tersangka predator anak saat diamankan anggota Satreskrim Polres Jombang. [Suarajatimpost.com]

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 293 KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Load More