Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 05 November 2019 | 09:42 WIB
Rekronstruksi pembunuhan mayat dalam koper tanpa kepala di Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/4). [Suara.com/Achmad Ali]

SuaraJatim.id - Aris Sugianto dan Azis Prakoso divonis penjara 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Kediri. Mereka membunuh Budi Hartanto, guru tari asal Kota Kediri.

Sadisnya, mayat Budi dimutilasi dan dimasukkan dalam koper. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (4/11/2019). Sidang digelar secara terbuka untuk umum tersebut. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan pembunuhan, sehingga divonis 14 tahun penjara.

Mochammad Iskandar, selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, putusan sudah dibacakan majelis hakim, bahwa majelis hakim telah membuktikan dakwaan kesatu subsidair, karena menganggap bahwa dakwaan kesatu primer tidak terbukti.

Dimana sesuai dengan pertimbangandan analisis fakta yang jaksa penuntut umum buktikan dalam tuntutannya.

Baca Juga: Berkas P21, Dua Pemutilasi Mayat dalam Koper Segera Disidangkan

Iskandar menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umjum adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan mejelis hakim telah memberikan putusan 14 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, Heri Sunoto, kuasa hukum korban mengatakan, sebenarnya putusan ini belum diharapkan oleh keluarga korban, karena keluarga meminta putusannya seharusnya seimbang dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, yaitu bagaimanan kejinya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Dari situ pihak keluarga akan melakukan upaya hukum perdata berupa hak restitusi,” tegas Heri.

Load More