SuaraJatim.id - Aris Sugianto dan Azis Prakoso divonis penjara 14 tahun oleh Pengadilan Negeri Kediri. Mereka membunuh Budi Hartanto, guru tari asal Kota Kediri.
Sadisnya, mayat Budi dimutilasi dan dimasukkan dalam koper. Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Senin (4/11/2019). Sidang digelar secara terbuka untuk umum tersebut. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan pembunuhan, sehingga divonis 14 tahun penjara.
Mochammad Iskandar, selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, putusan sudah dibacakan majelis hakim, bahwa majelis hakim telah membuktikan dakwaan kesatu subsidair, karena menganggap bahwa dakwaan kesatu primer tidak terbukti.
Dimana sesuai dengan pertimbangandan analisis fakta yang jaksa penuntut umum buktikan dalam tuntutannya.
Baca Juga: Berkas P21, Dua Pemutilasi Mayat dalam Koper Segera Disidangkan
Iskandar menambahkan, tuntutan jaksa penuntut umjum adalah pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan mejelis hakim telah memberikan putusan 14 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara itu, Heri Sunoto, kuasa hukum korban mengatakan, sebenarnya putusan ini belum diharapkan oleh keluarga korban, karena keluarga meminta putusannya seharusnya seimbang dengan apa yang telah dilakukan terdakwa, yaitu bagaimanan kejinya terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Dari situ pihak keluarga akan melakukan upaya hukum perdata berupa hak restitusi,” tegas Heri.
Berita Terkait
-
Korban Menghilang 10 Hari Sebelum Dibunuh, Berikut Fakta Baru Pembunuhan Wanita Dalam Koper
-
Kasus Mayat dalam Koper: Dua Kali Berhubungan Badan, Motif Arif Bunuh dan Buang Rini Dalam Koper karena...
-
Terungkap! Ini Akal-akalan Tersangka Arif Ingin Kelabui Polisi Usai Bunuh Rini Mariany
-
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Transfer Uang Rp 7 Juta Ke Ibunya, Alasannya Uang Tabungan
-
Buang Jasad Rini Di Bekasi, Arif Dua Kali Beli Koper Karena Kekecilan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Coblosan, Tri Rismaharini Dapat Pesan dari Ponpes Sunan Derajat
-
Heboh! Viral Detik-detik Penculikan Anak di Blitar: Korban Dibujuk Beli Jajan
-
KPU Jatim: EVP Ruang untuk Bertukar Pengalaman Mengenai Pemilu
-
Tidak Netral, Kades di Situbondo Divonis 3 Bulan Penjara dengan Percobaan
-
Inilah Isi Tim Khusus Polda Jatim yang Ditugaskan Jaga Pilkada Sampang