SuaraJatim.id - Polisi meringkus seorang pelajar SMP lantaran diduga telah menyodomi terhadap siswa Sekolah Dasar di kawasan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Bahkan, remaja yang telah berbuat asusila terhadap bocah SD itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, setelah orang tua korban melaporkan perkaranya di kepolisian pada 21 Oktober 2019. Dugaan sementara, motif tersangka yang masih berusia 12 tahun ini mengajak korban bermain di kebun dan sawah.
"Memang benar kita sedang menangani kasus sodomi, yang dilakukan anak dibawah umur. Baik itu tersangka maupun korbannya," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dikutip dari Jatimnet.com--jaringan Suara.com, Selasa (5/11/2019).
Dia menjelaskan, kasus asusila dilakukan tersangka ini terus dilakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan. Ada dugaan korban asusila dilakukan tersangka masih siswa SMP itu lebih dari satu orang.
"Sampai saat baru satu laporan polisi yang resmi masuk mengenai asusila dilakukan tersangka. Tapi, di pemeriksaan tersangka mengaku sudah dua kali, dan ini yang masih pendalaman," katanya.
Polisi pun telah memeriksa korban pencabulan tersebut. Korban, kata dia, tak sadar telah disodomi tersangka saat diajak main.
"Dia (korban) tidak tahu kalau itu perbuatan menyimpang. Dia merasa ini teman main, dianggap sebagai permainan," kata dia.
Meski disangka diajak bermain sebuah permainan, remaja itu mengancam korban agar tak melawan saat dicabuli.
"Tidak ada bujuk rayu, korban menganggap ini permainan. Karena sering diajak bermain bersama di sawah dan kebun. Dan memang TKP-nya ada dua. Di sawah dan di kebun-kebun wilayah Mojoanyar," katanya.
Baca Juga: Ancaman Pasca Mahasiswa dan Pelajar Berdemo, Kena DO hingga Teror Sodomi
Dia mengungkapkan, lantaran perkaranya menyangkut anak dibawah umur dan perlindungan anak. Penyidik Polres Mojokerto menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dan DP2PA Kabupaten Mojokerto.
"Paling utama adalah melakukan rehabilitasi, baik tersangka maupun korban. Makanya kami melibatkan Bapas dan DP2PA agar proses penyidikannya cepat," ujarnya.
Atas perbuatan dilakukan tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
-
Pertontonkan Organ Vital ke Pengendara Ojol, Costumer Ini Bikin Resah
-
Diajak Jalan-jalan Lalu Dicekoki Miras, ABG di Serang Dicabuli 4 Pemuda
-
Akui Perkosa Ponakan dan Pacar Adik, Adi: Tujuh Korban Lain Cuma Saya Raba
-
Modus Cek Kesehatan Siswa, Kepsek Cabuli 3 Murid SD Sejak 2017
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Libur Nataru Lebih Mudah, BRI Perkuat ATM, EDC, dan QRIS
-
BRI Pastikan Layanan Siap dan Aman Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru
-
Sopir Bus Terminal Patria Blitar Kabur Usai Tes Urine Mendadak BNN, Positif Sabu!
-
Ngaku Investor Tapi Tinggal di Kos-kosan, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
-
Truk Tangki Terguling di Tulungagung, Polisi Bongkar Dugaan Perusahaan Solar Fiktif di Jatim