Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 05 November 2019 | 18:15 WIB
Ilustrasi. [Shutterstock]

"Paling utama adalah melakukan rehabilitasi, baik tersangka maupun korban. Makanya kami melibatkan Bapas dan DP2PA agar proses penyidikannya cepat," ujarnya.

Atas perbuatan dilakukan tersangka, polisi menerapkan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Load More