SuaraJatim.id - Polisi telah menetapkan Busani (47) dan anak, Bahar Mario (25) sebagai tersangka kasus pembunuhan Sugiono alias Surono (51) yang jenazahnya disemen cor di bawah lantai musala rumahnya di Desa Sumbersalak, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kedua tersangka melakukan pembunuhan secara berencana yang dilakukan pada akhir Maret 2019 dengan barang bukti sebuah linggis yang diduga digunakan untuk membunuh korban," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal seperti diberitakan Antara, Kamis (7/11/2019).
Menurutnya, korban Surono meninggal dunia karena kekerasan benda tumpul yakni korban dipukul dengan linggis di pipi dan rahang sebelah kiri hingga hancur, kemudian mengalami pendarahan hebat hingga sesak napas dan darah masuk ke pernapasan hingga korban meninggal dunia.
"Kedua tersangka merencanakan pembunuhan tersebut, namun yang melakukan eksekusi membunuh korban dengan linggis yakni anaknya BR (Bahar Mario) dan istri korban mengetahui kejadian itu," kata dia.
Baca Juga: Istri dan Anak Bersekongkol, Mayat Dicor di Musala Dilinggis saat Tidur
Setelah mengecor jenazah ayahnya di lantai musala, Bahar kemudian menggodol tas dan menjual sepeda motor Surono untuk pergi ke Bali.
"Setelah membunuh bapaknya, tersangka BR membawa tas korban yang berisi uang Rp 6 juta dan sepeda motor korban yang dijualnya sekitar Rp 19 juta, kemudian BR kembali bekerja di Pulau Bali," ungkapnya.
Kedua tersangka awalnya berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik karena istri dan anak korban saling menuduh siapa yang menjadi pelaku pembunuhan Surono.
"Kami memeriksa delapan saksi dalam kasus pembunuhan korban yang jasad dicor di bawah lantai musala di Desa Sumbersalak, sehingga hasil pemeriksaan tersebut mengarah pada dua orang tersangka yakni istri dan anak korban yang sudah kami tahan di Mapolres Jember," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan di antaranya celana pendek korban, baju korban, sarung korban, seprai, palu, cangkul, dan linggis yang sudah diamankan oleh penyidik Polres Jember.
Baca Juga: Tewas di Mesin Cuci, Banyak Bekas Luka di Mayat Bayi Sutina
Alfian menjelaskan kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bebaskan Anak dengan Suap Miliaran, Ibu Ronald Tannur Kini Tersangka, Publik Bertanya Kerjanya Apa?
-
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
-
Warga Jember Heboh Isu Tuyul Merajalela, Ulama Bilang Begini
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
-
Mimpi Naik Kereta dari Situbondo ke Jember: Mungkinkah Jalur Panarukan-Kalisat Segera Aktif?
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Risma Dapat Curhatan Masih Sulitnya Dapatkan Izin Bangun Gereja
-
Siap Mengawal, Luluk Puji Kebijakan Penghapusan Utang UMKM
-
Viral Bagi-Bagi Amplop di Probolinggo Bikin Heboh, Bawaslu Turun Tangan
-
Alasan Golkar Usulkan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional
-
Khofifah Dapat Hadiah Wayang Kresna, Simak Karakter dari Tokoh Legendaris Ini