Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 09 November 2019 | 12:33 WIB
Naila, korban insiden ambruknya atap SDN Getong menangis dan peluk erat ibunya. (Suara.com/Achmad Ali).

SuaraJatim.id - Rasa trauma masih menyelimuti sebagian siswa SDN Gentong, Kota Pasuruan Jawa Timur, pasca ambruknya atap ruang kelas yang menelan dua nyawa dan mengakibatkan belasan luka-luka.

Meski program trauma healing diberikan ke para siswa, hal itu ternyata belum bisa menghilangkan rasa takut Naila. Siswi kelas IV tersebut masih menyimpan rasa takut ketika melihat ruang kelasnya yang kini sudah ambruk.

Pantauan SUARA.COM, seusai mengikuti kegiatan trauma healing di lapangan sekolah, Naila langsung memeluk erat ibunya, Maryana. Bocah perempuan itu mendadak menangis dan tak mau melepaskan pelukan.

Naila, korban insiden ambruknya atap SDN Getong menangis sambil memeluk erat ibunya. (Suara.com/Achmad Ali).

"Ini tadi mau pulang. Saat melintas di depan ruang kelasnya, dia langsung menangis dan memeluk saya. Dia takut lihat ruang kelasnya yang ambruk," kata Maryana, Sabtu (9/11/2019).

Baca Juga: Geger Polisi jadi Selingkuhan Mami Karaoke, Diciduk Setelah Digerebek Suami

Maryana menjelaskan, Naila adalah salah satu saksi dari sekian banyak siswa saat tragedi atap ambruk. Saat itu, anaknya sedang mengikuti kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.

"Saat kejadian anak saya berada di dalam kelas. Dia menyaksikan atap kelasnya ambruk. Beruntung anak saya tidak menjadi korban," cerita Maryana.

Lebih lanjut Maryana menceritakan, usai kejadian (atap ambruk), Naila memang masih menyimpan rasa takut. Namun satu hari setelahnya, dia sudah kembali normal.

"Tapi kalau melihat lagi ruang kelasnya dia takut. Makannya dia menangis dan tidak mau lepas dari saya," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam insiden ambruknya atap SDN Gentong I, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Selasa 5 November 2019, menewaskan dua orang. Satu dari siswa dan satu guru.

Baca Juga: Novel Baswedan Berstatus Korban, Polisi Tak Bisa Usut Laporan Dewi Tanjung

Kekinian, Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dari empat saksi yang diperiksa. Keduanya berinisial S dan D, pihak kontraktor dari CV ADL dan DHL. Saat ini dua tersangka itu sudah ditahan di Mapola Jatim. Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.

Kontributor : Achmad Ali

Load More