SuaraJatim.id - Polisi mencokok remaja bernama Muhammad Yusron Fuadi (18) terkait kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 16 tahun. Aksi pemerkosaan itu terjadi setelah Yusron berkenalan dengan Bunga (nama samaran) di media sosial, Facebook.
Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor handphone. Mereka sering berkomunikasi sejak September. Pada 23 Oktober 2019, tersangka mengajak korban bertemu. Korban dijemput di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB untuk makan bareng.
"Setelah makan bersama, tersangka memiliki niatan untuk mengajak korban yang masih di bawah umur pergi ke sebuah vila di Batu," kata Harviadhi saat memimpin konferensi pers di Polres Batu, Senin (11/11/2019).
Tersangka, lanjut dia, kemudian merayu korban untuk mengajak berhubungan layaknya pasangan suami istri di kamar vila yang disewanya.
Keesokannya, bukan mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya, Yusron justru membawa Bunga ke rumah kakeknya. Buntut dari ulahnya itu yang membuat orang tuanya curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Tak butuh lama, 30 Oktober dini hari Sat Reskrim Polres Batu berhasil menangkap tersangka di rumah kakaknya di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," sambung dia.
Sementara itu, Yusron pun mengaku merayu dan memberikan janji manis bakal menikahi korban jika mau diajak berhubungan badan.
Akibat kelakuan asusilanya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kontributor : Aziz Ramadani
Baca Juga: Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami
Berita Terkait
-
Lelaki Ini Ditangkap karena Peras, Lecehkan, dan Perkosa Perempuan Bersuami
-
Remaja Pembunuh Anak Divonis 7,5 Tahun dan Pelatihan Kerja 10 Bulan
-
Lari Telanjang Setelah Setubuhi Anak Perempuan, MR Diserahkan ke Jaksa
-
Dikira Permainan, 2 Bocah SD Tak Sadar Disodomi Siswa SMP di Sawah
-
Kasus Pencabulan 15 Siswa, Instruktur Pramuka Dituntut Hukuman Kebiri
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
Didesak Mahasiswa, Dua Universitas di Jember Ogah Tanda Tangan Penolakan SPPG di Kampus
-
Jebol di Siang Bolong: Tahanan Narkoba Rutan Bangil Kabur Lompat Tembok
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Nestapa Peternak Ayam Petelur di Magetan: Pakan Mencekik, Hasil Ternak Jadi Pajangan Gudang