Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 19 November 2019 | 16:13 WIB
Tersangka pasutri prostitusi online BS dan AS di Mapolres Gresik, Selasa (19/11/3019). [Suara.com/Tofan Kumara]

Saat ini, kedua pasutri tersebut dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 tentang mencari keuntungan dari praktek pelacuran dan atau mempermudah pelacuran di ancaman dengan hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.

Kontributor : Tofan Kumara

Load More