SuaraJatim.id - Polres Gresik membongkar kasus prostitusi online beromset ratusan juta rupiah yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) BS (41) dan AS (40) Warga Kecamatan Menganti.
Kedua pasutri tersebut diketahui telah menjalankan bisnis esek-esek online dengan tiga perempuan melalui media sosial (medsos) WhatsApp selama setahun. Dalam operasinya mereka memasang tarif Rp 400 ribu untuk sekali kencan dan tersangka mendapatkan komisi Rp 100 ribu dari jumlah tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengungkapkan terbongkarnya kasus prostitusi tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan ulah pelaku yang menjalankan prostitusi melalui aplikasi WhatsApp.
"Pelaku ini memasarkan anak buahnya lewat aplikasi WhatsApp dengan mengirim foto ke pelanggan. Pelaku ini juga menyediakan jasa kamar di rumahnya untuk pelanggan," kata Kusworo pada Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Artis IS Akui Kenal Mucikari Prostitusi Online
Kusworo mengatakan dalam sebulan kedua tersangka bisa mendapatkan uang ratusan juta rupiah.
"Ada tiga perempuan berusia 30an tahunan, sekali kencan ditarif Rp.400 ribu, dipotong Rp.100 ribu masuk ke kantong pelaku. Pasutri ini bekerja sama untuk mendapatkan klien, bisa mencapai jutaan rupiah sebulan," katanya.
Kepada awak media BS mengaku tergiur menjalankan bisnis prostitusi online karena keuntungan yang didapat sangat mudah dan cepat.
"Kira-kira setahunan melakukan bisnis prostitusi ini lewat WA, tinggal share foto ke pelanggan saja. Saya ambil komisi Rp 100 ribu per anak buah sekali dapat order kencan," ucap bapak satu anak itu.
Selain itu, BS juga menyediakan satu ruang kamar kosong di rumahnya yang berada di kawasan perumahan sebagai tempat praktik esek-esek tersebut.
Baca Juga: Kasus Prostitusi Online, Artis IS Dicecar 25 Pertanyaan
"Saya kerja seadanya. Ya, saya sediakan kamar di rumah bagi pelanggan yang membooking," katanya.
Saat ini, kedua pasutri tersebut dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 tentang mencari keuntungan dari praktek pelacuran dan atau mempermudah pelacuran di ancaman dengan hukuman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
-
Modus Open BO Anak 'Premium Place', Pasang Harga Rp 8-17 Juta Sekali Kencan
-
Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Tragedi Carok Sampang, Polda Jatim Amankan Satu Orang
-
Bapemperda DPRD Jatim Bakal Bahas 21 Raperda Pada 2025, Ini Rinciannya
-
Tragedi Kabel Berubah Jadi 'Jerat Maut' di Jombang, Pengendara Motor Meninggal Dunia
-
Cerita Kronologi Carok Sampang, Korban Saksi Salah Satu Paslon di Pilkada
-
Ngeri! Detik-detik Carok di Sampang Viral di Media Sosial, Polisi Turun Tangan