SuaraJatim.id - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong (Lapas Porong) Kabupaten Sidoarjo mengusulkan pembebasan bersyarat atas terpidana Serangan Bom Bali 2002, Umar Patek.
Usulan pembebasan Umar Patek tersebut telah disampaikan ke Kemenkumham. Jika usulan diterima, Umar Patek dimungkinkan bebas dari penjara pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan mengatakan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek tentu memiliki alasan yang kuat. Menurutnya, prilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman menjadi pertimbangannya.
"Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Sampai 2019, total remisi diperoleh Umar yakni potongan hukuman tujuh bulan," jelasnya dalam acara penyerahan dokumen status WNI terhadap istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, di Lapas Porong, Rabu (20/11/2019).
Lebih lanjut Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.
"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," katanya.
Sementara Umar Patek mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat untuk dirinya itu. Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantunya memperoleh keringanan hukuman.
"Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Untuk diketahui, Umar Patek merupakan terpidana 20 tahun penjara untuk perkara bom Bali tahun 2002. Kala itu, dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Afghanistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.
Baca Juga: 10 Tahun Menanti, Istri Terpidana Teroris Umar Patek Kini Resmi Jadi WNI
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
Terkini
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal
-
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim