SuaraJatim.id - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong (Lapas Porong) Kabupaten Sidoarjo mengusulkan pembebasan bersyarat atas terpidana Serangan Bom Bali 2002, Umar Patek.
Usulan pembebasan Umar Patek tersebut telah disampaikan ke Kemenkumham. Jika usulan diterima, Umar Patek dimungkinkan bebas dari penjara pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan mengatakan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek tentu memiliki alasan yang kuat. Menurutnya, prilaku baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman menjadi pertimbangannya.
"Dia juga mengalami perubahan secara ideologi dan kembali ke NKRI. Karena itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Sampai 2019, total remisi diperoleh Umar yakni potongan hukuman tujuh bulan," jelasnya dalam acara penyerahan dokumen status WNI terhadap istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, di Lapas Porong, Rabu (20/11/2019).
Baca Juga: 10 Tahun Menanti, Istri Terpidana Teroris Umar Patek Kini Resmi Jadi WNI
Lebih lanjut Tonny menjelaskan, usulan pembebasan bersyarat Umar Patek sudah dikoordinasikan dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertimbangan dan penilaian dari BNPT juga diminta.
"Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," katanya.
Sementara Umar Patek mengaku senang dengan usulan pembebasan bersyarat untuk dirinya itu. Dia menyampaikan terima kasih kepada pihak yang membantunya memperoleh keringanan hukuman.
"Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," ujarnya.
Untuk diketahui, Umar Patek merupakan terpidana 20 tahun penjara untuk perkara bom Bali tahun 2002. Kala itu, dia merupakan pentolan Jemaah Islamiyah (JI) dan diyakini menjadi komandan lapangan pelatihan JI di Mindanao, Filipina. Sebelum diekstradisi dari Afghanistan pada 2011 hingga kemudian diadili di Indonesia, Umar Patek merupakan salah satu teroris paling dicari Amerika Serikat.
Baca Juga: Napi Terorisme Umar Patek Jadi Pengibar Bendera HUT Kemenkumham
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Pasca Bebas Bersyarat, Umar Patek Minta Maaf, Korban yang Selamat Kecam Pembebasannya
-
Umar Patek Minta Maaf Kepada Keluarga Korban Bom Bali
-
Bom bunuh diri di Astanaanyar Bandung dan Pembebasan Umar Patek
-
Mengenal Umar Patek, Terpidana Bom Bali 1, Sempat Jadi Buronan Bernilai 1 Juta US Dollar
-
BNPT Yakin Umar Patek jadi Warga Baik Setelah Bebas: Di Penjara Ajak Napiter Cinta Tanah Air
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dari Desa untuk Warga, THR dan Jaminan Sosial Wujud Kepedulian Desa Wunut
-
Wanita Probolinggo Ditemukan Tewas Misterius di Pinggir Jalan
-
BRI Sokong UMKM Habbie: Minyak Telon dengan Ragam Aroma Terbanyak untuk Pasar Global
-
Jumlah Wisatawan ke KBS Surabaya Diprediksi Meningkat Hingga Hari Minggu
-
10 Korban Longsor di Jalur Cangar-Pacet Berhasil Ditemukan