SuaraJatim.id - Mal Olympic Garden (MOG) di Kota Malang Jawa Timur mengedarkan surat imbauan agar tidak memakai atribut Natal, Rabu (25/11/2019) kemarin. Surat itu ditujukan kepada seluruh pemilik atau penyewa tenant.
Surat tersebut sempat viral di media sosial dan menuai pro-kontra. Namun, respon itu dianggap wajar oleh pengelola atau manajemen MOG.
Seperti diungkapkan Leasing Executive PT Mustika Taman Olympic (Manajemen MOG) Peptina Magdalena. Surat yang viral dan bertanda tangan dirinya memang benar adanya. Namun, ia menampik jika hal itu bersifat larangan.
"Mas tahu kan maksudnya mengimbau di surat itu? Jadi tidak ada larangan. Namun setiap orang punya pandangan lain itu wajar," kata Peptina ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/11/2019) siang.
Baca Juga: Beri Keamanan Jelang Natal, Ribuan Pelaku Kejahatan Dibekuk Polisi
Perempuan berhijab ini melanjutkan surat imbau menjelang perayaan Natal sudah rutin dilakukan manajemen MOG. Hal ini untuk menghindari sweeping ormas keagamaan.
Ia menuturkan pernah pada momentum menjelang Natal tahun sebelumnya, pernah terjadi aksi sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu. Belajar dari pengalaman itulah pihaknya selalu mengedarkan surat imbauan dan diterima positif oleh pemilik tenant yang jumlahnya diklaim mencapai 200 lebih.
"Kamu juga memberikan imbauan kepada karyawan kami (Manajemen MOG) agar tidak menggunakan atribut Natal," sambung dia.
Namun, pihak MOG juga tetap ikut memeriahkan menyambut Natal 25 Desember mendatang, seperti tahun-tahun tahun sebelumnya. Salahsatunya dengan wujud memasang beberapa dekorasi bertemakan Natal. Seperti pohon natal berukuran besar di depan pintu utama mal. Lalu beberapa pernak pernik lainnya.
"Kalau dekorasi kita tetap pasang," ujarnya.
Baca Juga: GP Ansor Sebut Larangan Penulisan Ucapan Natal di Roti TLJ Berlebihan
Disinggung adakah rencana untuk mengklarifikasi perihal isu yang berkembang di dunia maya, Peptina menyatakan akan segera berkomunikasi lagi dengan jajaran manajemen.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani
-
Kasus Penahanan Ijazah Masuk Babak Baru, Wali Kota Surabaya Intruksikan Cek Semua Perusahaan