SuaraJatim.id - Korban penipuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Surabaya disebut sudah memakan korban belasan orang. Seperti diketahui pemberi jasa atau calo mematok harga sebesar Rp 550 hingga Rp 600 ribu setiap pembuatan SIM.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan jika baru kali ini ada yang berani melaporkan adanya pemalsuan pembuatan SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya.
"Laporan seperti ini baru monitor, tapi memang korban sudah. Belasan orang itu memang benar. Tapi yang jelas satu orang yang masih melapor," kata Bima saat dihubungi kontributor Suara.com pada Rabu (27/11/2019).
Ditanya terkait pemalsuan pembuatan SIM ini apakah permainan lama? Bima mengaku belum bisa menjawab. Lantaran, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan. Namun, pihaknya sudah mengetahui identitas pelaku pemalsuan pembuatan SIM ini.
"Identitas sudah diketahui, dan masih dilakukan penyelidikan oleh rekan rekan. Terkait permainan lama masih belum diketahui, menunggu hasil penyelidikan," ujarnya.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menyatakan di tempat pembuatan SIM di Satpas Colombo tak ada blanko palsu ataupun calo-calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM.
"Tentunya pelayanan di Satpas Colombo tidak ada sim palsu calo," tegasnya saat dihubungi.
Teddy pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya calo dan mengikuti mekanisme yang ada. Dari mulai pendaftaran sampai proses cetak SIM.
Menurut Teddy, pengurusan SIM di Surabaya saat ini justru di udah kan dengan aplikasi jogosuroboyo yang bisa melayani masyarakat dengan cepat dan mendaftarkan pembuatan SIM secara online.
Baca Juga: Heboh SIM Palsu di Polres Surabaya, Bikin SIM C Bayar Rp 600 Ribu
"Makanya saya imbau kepada masyarakat pemohon SIM ikuti mekanisme dari mulai pendaftaran sampai proses cetak SIM. Untuk pelayanan cepat sudah ada aplikasi jogosuroboyo dimana di dalamnya ada aplikasi e-SIM, permohonan, perpanjangan bisa dilakukan disana.
Namun, apabila memang ada tindak pidana pemalsuan maka segera melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian setempat untuk segera bisa menindak tegas pelaku-pelaku atau calo yang meresahkan.
"Kalau ada ya laporkan saja bagus itu bisa dipidana," katanya.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
5 Jemaah Calon Haji Situbondo Batal Berangkat, 993 Lainnya Siap Bertolak ke Tanah Suci
-
Menantu Gelap Mata, Mertua Tewas dan Istri Kritis Akibat Serangan Brutal di Mojokerto
-
Gubernur Khofifah Tinjau Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya, Peduli Insan Pendidikan
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS