SuaraJatim.id - Guru Pramuka Cabul, Rachmat Slamet Santoso pasrah divonis kebiri dan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dia tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, vonis hukuman tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 November 2019.
Keputusan tidak mengajukan banding terdakwa Memet, sapaan pelaku tindak asusila kepada 15 siswa di Surabaya diketahui setelah masa banding hingga tujuh hari, berlalu.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono bahkan mengatakan jika terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya di sepanjang persidangan.
Walaupun pihak pengadilan sudah menawarkan jasa pengacara negara, terdakwa menolak.
"Ya itu hak dari terdakwa," ungkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27 November 2019.
Terpisah, pendamping 15 korban anak, Moh Kahfi Dewangga mengkonfirmasi belum mengetahui informasi kepastian banding atau tidaknyanya pelaku kejahatan Asusila yang berakibat pada hukuman kebiri dan 12 tahun penjara bagi Memet.
"Mengenai bandingnya kami belum mengecek kepastiannya di Pengadilan Negeri," ungkap Kahfi, pendamping dari Surabaya Children Crisis Center kepada Jatimnet.com, Rabu 27 November 2019.
Sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center mengapresiasi putusan majelis hakim kepada Memet, pelaku asusila 15 siswa di Surabaya.
Baca Juga: Gegara Kamar Gelap dan Bersuara Aneh, Aksi Cabul Paman Akhirnya Terbongkar
"Sebagai pendamping siswa (korban asusila), kami memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut, supaya pelaku lain jera dan berpikir bila hendak melakukan tindakan asusila kepada anak," ungkap Direktur Eksekutif SCCC, Edward Dewaruci dihubungi Jatimnet, Selasa 19 November 2019.
Berita Terkait
-
Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Guru Honorer di Aceh Cabuli Enam Siswinya
-
Modus Main Sunat-sunatan, Tukang Cilor Cabuli Tiga Bocah di Gudang Masjid
-
Gegara Kamar Gelap dan Bersuara Aneh, Aksi Cabul Paman Akhirnya Terbongkar
-
Beraksi Cabul di Siang Bolong, Pemotor Remas Payudara Wanita saat ke Pasar
-
Kerap Dicabuli Paman Sendiri, Siswi SMP di Lampung Rutin Dicekoki Pil KB
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak