SuaraJatim.id - Guru Pramuka Cabul, Rachmat Slamet Santoso pasrah divonis kebiri dan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dia tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, vonis hukuman tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 18 November 2019.
Keputusan tidak mengajukan banding terdakwa Memet, sapaan pelaku tindak asusila kepada 15 siswa di Surabaya diketahui setelah masa banding hingga tujuh hari, berlalu.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriyono bahkan mengatakan jika terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya di sepanjang persidangan.
Walaupun pihak pengadilan sudah menawarkan jasa pengacara negara, terdakwa menolak.
"Ya itu hak dari terdakwa," ungkap Kepala Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 27 November 2019.
Terpisah, pendamping 15 korban anak, Moh Kahfi Dewangga mengkonfirmasi belum mengetahui informasi kepastian banding atau tidaknyanya pelaku kejahatan Asusila yang berakibat pada hukuman kebiri dan 12 tahun penjara bagi Memet.
"Mengenai bandingnya kami belum mengecek kepastiannya di Pengadilan Negeri," ungkap Kahfi, pendamping dari Surabaya Children Crisis Center kepada Jatimnet.com, Rabu 27 November 2019.
Sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center mengapresiasi putusan majelis hakim kepada Memet, pelaku asusila 15 siswa di Surabaya.
Baca Juga: Gegara Kamar Gelap dan Bersuara Aneh, Aksi Cabul Paman Akhirnya Terbongkar
"Sebagai pendamping siswa (korban asusila), kami memberikan apresiasi terhadap putusan tersebut, supaya pelaku lain jera dan berpikir bila hendak melakukan tindakan asusila kepada anak," ungkap Direktur Eksekutif SCCC, Edward Dewaruci dihubungi Jatimnet, Selasa 19 November 2019.
Berita Terkait
-
Iming-imingi Uang Rp 5 Ribu, Guru Honorer di Aceh Cabuli Enam Siswinya
-
Modus Main Sunat-sunatan, Tukang Cilor Cabuli Tiga Bocah di Gudang Masjid
-
Gegara Kamar Gelap dan Bersuara Aneh, Aksi Cabul Paman Akhirnya Terbongkar
-
Beraksi Cabul di Siang Bolong, Pemotor Remas Payudara Wanita saat ke Pasar
-
Kerap Dicabuli Paman Sendiri, Siswi SMP di Lampung Rutin Dicekoki Pil KB
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Jatim Cegah Stunting, Gubernur Khofifah Bagikan Paket Gizi bagi Ibu Hamil dan Balita di Pacitan
-
Khofifah, Gus Iqdam, dan Syekh Afeefuddin Gelar Dzikir dan Sholawat Sambut Hari Jadi Jatim ke-81
-
Usai Usir Wawali Armuji dan Wabup Mimik, WNA Suriah Diamankan Imigrasi
-
Modus Nyamar Jual Sayur Keliling, Dua Pria di Ponorogo Kuras 209 Gram Emas Demi Foya-foya
-
Berawal dari DM Instagram ke Wali Kota Eri, RPU Ilegal di Surabaya Akhirnya Digulung