SuaraJatim.id - Pelaku pemalsuan blanko Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya akhirnya diungkap aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang warga bernama Robi Prianto (33) sebagai tersangka.
Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti mengatakan, pihaknya tak membutuhkan waktu yang lama untuk bisa menemukan pelaku dan melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan belasan blanko palsu yang akan diberikan kepada korbannya untuk ditipu.
Baca Juga: Diduga Terbitkan Surat Palsu, Polisi Tahan Seorang Camat di NTT
"Tak membutuhkan waktu lama untuk bisa menemukan pelaku, kami langsung menangkap serta mengamankan barang bukti yang digunakan untuk menipu para korban di tempat tinggalnya," kata Bima saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (29/11/2019).
Menurut Bima, modus yang digunakan oleh pelaku ini terbilang baru. Sebelum melancarakan aksinya, Robi mencari kenalan lewat media sosial untuk dijadikan mangsanya. Terutama orang yang awam dalam pembuatan SIM.
"Korbannya ini merupakan orang yang berteman di media sosial. Pelaku meyakinkan bisa membuatkan SIM dan meminta sejumlah uang sebesar Rp 500 ribu. Blanko palsu yang diberikan digunakan untuk mengambil SIM di Satpas Colombo," katanya.
Bima mengatakan bahwa blanko yang digunakan oleh pelaku didapat dari internet. Robi, kata dia, mengeditnya agar bisa menyerupai blanko SIM asli yang digunakan polisi.
"Pelaku mengeditnya tapi ini kalau menyerupai asli sih enggak, justru ini jauh dari asli. Mungkin karena korbannya awam akhirnya percaya saja," katanya.
Baca Juga: Heboh SIM Palsu di Polres Surabaya, Bikin SIM C Bayar Rp 600 Ribu
Robi pun tak menjabarkan cara memalsukan blanko SIM. Setelah diedit, Robi lalu mencetaknya di warnet (warung internet) di sekitar tempat tinggalnya.
"Saya edit nama, foto semuanya saya minta terus saya scan pakai alat scan lalu dikasih ke korban. Uangnya nanti buat kebutuhan sehari-hari," kata Robi.
Ia juga mengaku jika baru pertama melakukan hal ini karena tuntutan ekonomi karena penghasilannya bekerja sebagai buruh pabrik sangat kecil.
"Saya sebenarnya punya kenalan, cuma sekarang enggak ada. Jadi uang nya saya pakai dulu sehingga tidak bisa mengurus SIM. Akhirnya muncul ide memalsu itu," katanya.
Akibat perbuatannya, Robi dijerat dengan Pasal Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kontributor : Arry Saputra
Berita Terkait
-
Jejak Digital Dikuliti, Foto Pose Ivan Sugianto Kepal Tangan Disorot: Kok Ada Meja Judi di Ruangan Polisi?
-
Jhon LBF Soroti Penampakan Terbaru Ivan Sugianto Pakai Baju Tahanan: Pelototin Stuntman atau Bukan!
-
Pesan Menohok Ahmad Sahroni Saat Temui Ivan Sugianto Pelaku Persekusi Siswa Sujud Menggonggong
-
Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
-
Diskotek Ivan Sugianto Digerebek Warga, Suruh Siswa Gonggong Bak Anjing dan Nangis Minta Maaf Jelang Ditahan Polisi!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Gunakan Alat Seadanya, Emil Dardak Ikut Turunkan APK
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'