Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Senin, 02 Desember 2019 | 15:05 WIB
Kaploresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin. [Suaraindonesia]

Berdasarkan pantauan Suaraindonesia.co.id, pelaku tampak seperti orang tidak normal. Pandangannya kosong mirip orang linglung.

Mengenai hal tersebut, Arman mengaku akan menghadirkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

"Apakah ini penyimpangan perilaku seksual ataukah ada penyebab lainnya, selanjutnya masih akan kami dalami," katanya.

Atas kelakuannya tersebut, pelaku terancam Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI  No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf C UU RI No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau Pasal 45 jo ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU RI No.19 Tahun 2016. Dengan maksimal hukuman 10 tahun kurungan.

Baca Juga: Polisi Kelimpungan Cari Lelaki Bugil yang Onani di Bilik ATM, Ini Alasannya

Lebih jauh Arman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu penyebar atau yang mengunggah video tersebut. Sebab, hal tersebut masuk dalam pelanggaran Undang-Undang ITE.

Load More