SuaraJatim.id - Tewasnya Kasniti yang jasadnya ditemukan membusuk di kamar indekos khusus laki-laki di di Jalan Panglima Sudirman 16 Kelurahan Sidomoro Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu menghebohkan warga sekitar. Penemuan jasad akibat pembunuhan yang sudah membusuk tersebut membuat warga bertanya-tanya.
Kasus pembunuhan Kasniti tersebut akhirnya terungkap saat Polres Gresik menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Untung (54) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku kepada petugas, jika Kasniti dibunuh pada Juni 2019 silam.
Kapolres Gresik Kusworo Wibowo mengatakan motif tersangka membunuh korban karena Kasniti sering meminta uang kepada tersangka. Dalam kurun waktu seminggu bisa sampai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Korban dan tersangka ini memiliki hubungan asmara kurang lebih tujuh tahun, jadi sudah terbiasa korban dan tersangka ini berhubungan badan. Sehingga biasa meminta uang kepada tersangka," kata Wibowo.
Kemudian, lanjut Wibowo, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara membekap wajahnya dengan menggunakan bantal kurang lebih lima menit. Korban tidak bisa melawan karena kehabisan nafas hingga kehilangan nyawanya.
"Tersangka membekap wajah korban dengan bantal yang ada di kasur kurang lebih lima menit hingga tidak bisa bernafas dan kehilangan nyawa," kata Wibowo.
Sementara itu, tidak terciumnya bau busuk jasad korban selama berbulan-bulan dikarenakan pintu kamar kos tertutup rapat sehingga udara tidak bisa keluar, tidak ditemukan indikasi adanya formalin pada tubuh korban.
"Tidak ada bau busuk yang keluar dikarenakan kamar kos tertutup rapat meski sudah membusuk. Juga tidak ada indikasi korban diformalin," katanya.
Untuk diketahui, Kasniti dibunuh sejak lima bulan silam, tepatnya pada 3 Juni 2019.
Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan yang Tewas Membusuk Dalam Kamar Indekos Terungkap
"Korban sudah dihabisi nyawanya sejak lima bulan lalu. Tidak ada pembunuhan berencana sebab korban datang sendiri ke kos tersangka," katanya.
Tersangka Untung bakal dijerat pasal 388 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan
-
Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei
-
Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron
-
Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan
-
Murka Rumah Tangganya Hancur, Pria di Tulungagung Nekat Bakar Habis Mobil Selingkuhan Istri