SuaraJatim.id - Tewasnya Kasniti yang jasadnya ditemukan membusuk di kamar indekos khusus laki-laki di di Jalan Panglima Sudirman 16 Kelurahan Sidomoro Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu menghebohkan warga sekitar. Penemuan jasad akibat pembunuhan yang sudah membusuk tersebut membuat warga bertanya-tanya.
Kasus pembunuhan Kasniti tersebut akhirnya terungkap saat Polres Gresik menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Untung (54) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku kepada petugas, jika Kasniti dibunuh pada Juni 2019 silam.
Kapolres Gresik Kusworo Wibowo mengatakan motif tersangka membunuh korban karena Kasniti sering meminta uang kepada tersangka. Dalam kurun waktu seminggu bisa sampai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Korban dan tersangka ini memiliki hubungan asmara kurang lebih tujuh tahun, jadi sudah terbiasa korban dan tersangka ini berhubungan badan. Sehingga biasa meminta uang kepada tersangka," kata Wibowo.
Kemudian, lanjut Wibowo, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara membekap wajahnya dengan menggunakan bantal kurang lebih lima menit. Korban tidak bisa melawan karena kehabisan nafas hingga kehilangan nyawanya.
"Tersangka membekap wajah korban dengan bantal yang ada di kasur kurang lebih lima menit hingga tidak bisa bernafas dan kehilangan nyawa," kata Wibowo.
Sementara itu, tidak terciumnya bau busuk jasad korban selama berbulan-bulan dikarenakan pintu kamar kos tertutup rapat sehingga udara tidak bisa keluar, tidak ditemukan indikasi adanya formalin pada tubuh korban.
"Tidak ada bau busuk yang keluar dikarenakan kamar kos tertutup rapat meski sudah membusuk. Juga tidak ada indikasi korban diformalin," katanya.
Untuk diketahui, Kasniti dibunuh sejak lima bulan silam, tepatnya pada 3 Juni 2019.
Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan yang Tewas Membusuk Dalam Kamar Indekos Terungkap
"Korban sudah dihabisi nyawanya sejak lima bulan lalu. Tidak ada pembunuhan berencana sebab korban datang sendiri ke kos tersangka," katanya.
Tersangka Untung bakal dijerat pasal 388 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
-
7 Rekomendasi HP Murah Kamera Terbaik Agustus 2025, Spek Dewa Harga Jelata
Terkini
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi