SuaraJatim.id - Tewasnya Kasniti yang jasadnya ditemukan membusuk di kamar indekos khusus laki-laki di di Jalan Panglima Sudirman 16 Kelurahan Sidomoro Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu menghebohkan warga sekitar. Penemuan jasad akibat pembunuhan yang sudah membusuk tersebut membuat warga bertanya-tanya.
Kasus pembunuhan Kasniti tersebut akhirnya terungkap saat Polres Gresik menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Untung (54) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku kepada petugas, jika Kasniti dibunuh pada Juni 2019 silam.
Kapolres Gresik Kusworo Wibowo mengatakan motif tersangka membunuh korban karena Kasniti sering meminta uang kepada tersangka. Dalam kurun waktu seminggu bisa sampai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Korban dan tersangka ini memiliki hubungan asmara kurang lebih tujuh tahun, jadi sudah terbiasa korban dan tersangka ini berhubungan badan. Sehingga biasa meminta uang kepada tersangka," kata Wibowo.
Kemudian, lanjut Wibowo, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara membekap wajahnya dengan menggunakan bantal kurang lebih lima menit. Korban tidak bisa melawan karena kehabisan nafas hingga kehilangan nyawanya.
"Tersangka membekap wajah korban dengan bantal yang ada di kasur kurang lebih lima menit hingga tidak bisa bernafas dan kehilangan nyawa," kata Wibowo.
Sementara itu, tidak terciumnya bau busuk jasad korban selama berbulan-bulan dikarenakan pintu kamar kos tertutup rapat sehingga udara tidak bisa keluar, tidak ditemukan indikasi adanya formalin pada tubuh korban.
"Tidak ada bau busuk yang keluar dikarenakan kamar kos tertutup rapat meski sudah membusuk. Juga tidak ada indikasi korban diformalin," katanya.
Untuk diketahui, Kasniti dibunuh sejak lima bulan silam, tepatnya pada 3 Juni 2019.
Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan yang Tewas Membusuk Dalam Kamar Indekos Terungkap
"Korban sudah dihabisi nyawanya sejak lima bulan lalu. Tidak ada pembunuhan berencana sebab korban datang sendiri ke kos tersangka," katanya.
Tersangka Untung bakal dijerat pasal 388 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
BRI Kembali Raih Prestasi di Indonesia Economic Summit 2025
-
Kata Warga Soal Bisnis Samurai Mbah Tarman Si Kakek Viral, Nonton Saja Rp 10 Juta
-
Harga Rokok Tak Akan Naik Tahun Depan, Menkeu Purbaya : Saya Pikir Sih Biarkan Saja
-
Wakil Ketua DPRD Jatim Ingatkan Musibah Magetan Harus Jadi Titik Balik Tata Kelola Pertambangan
-
Rezeki Awal Pekan: Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat 6 Link Kaget Ini