SuaraJatim.id - Tewasnya Kasniti yang jasadnya ditemukan membusuk di kamar indekos khusus laki-laki di di Jalan Panglima Sudirman 16 Kelurahan Sidomoro Kabupaten Gresik beberapa waktu lalu menghebohkan warga sekitar. Penemuan jasad akibat pembunuhan yang sudah membusuk tersebut membuat warga bertanya-tanya.
Kasus pembunuhan Kasniti tersebut akhirnya terungkap saat Polres Gresik menangkap pelaku pembunuhan yang diketahui bernama Untung (54) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pelaku mengaku kepada petugas, jika Kasniti dibunuh pada Juni 2019 silam.
Kapolres Gresik Kusworo Wibowo mengatakan motif tersangka membunuh korban karena Kasniti sering meminta uang kepada tersangka. Dalam kurun waktu seminggu bisa sampai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Korban dan tersangka ini memiliki hubungan asmara kurang lebih tujuh tahun, jadi sudah terbiasa korban dan tersangka ini berhubungan badan. Sehingga biasa meminta uang kepada tersangka," kata Wibowo.
Kemudian, lanjut Wibowo, tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara membekap wajahnya dengan menggunakan bantal kurang lebih lima menit. Korban tidak bisa melawan karena kehabisan nafas hingga kehilangan nyawanya.
"Tersangka membekap wajah korban dengan bantal yang ada di kasur kurang lebih lima menit hingga tidak bisa bernafas dan kehilangan nyawa," kata Wibowo.
Sementara itu, tidak terciumnya bau busuk jasad korban selama berbulan-bulan dikarenakan pintu kamar kos tertutup rapat sehingga udara tidak bisa keluar, tidak ditemukan indikasi adanya formalin pada tubuh korban.
"Tidak ada bau busuk yang keluar dikarenakan kamar kos tertutup rapat meski sudah membusuk. Juga tidak ada indikasi korban diformalin," katanya.
Untuk diketahui, Kasniti dibunuh sejak lima bulan silam, tepatnya pada 3 Juni 2019.
Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan yang Tewas Membusuk Dalam Kamar Indekos Terungkap
"Korban sudah dihabisi nyawanya sejak lima bulan lalu. Tidak ada pembunuhan berencana sebab korban datang sendiri ke kos tersangka," katanya.
Tersangka Untung bakal dijerat pasal 388 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tofan Kumara
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Yuk ke GBK Senayan, Saksikan Barcelona Legends vs World Legends di Clash of Legends 2026 Bersama BRI
-
Commercial BRI Tumbuh Double Digit Berkat Transformasi BRIvolution Reignite
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM