SuaraJatim.id - Sidang putusan pencemaran popok bayi di Sungai Brantas tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Hiyan Manopo di ruang sidang PN Surabaya pada Selasa (10/12/2019).
"Putusan oleh majelis hakim gugatan tidak dapat diterima, karena eksepsi tergugat diterima," kata Humas PN Surabaya Sigit Sutriono saat ditemui di ruang kerjanya.
Gugatan yang dilayangkan Mega Mayang Kencana dan Iskandar Dermawanti tak diterima majelis hakim lantaran tak memenuhi syarat. Sigit mengatakan, salah satunya karena gugatan yang dilayangkan tak disebutkan secara rinci permintaan hukumnya.
"Salah satunya permintaan tidak tertuang atau tidak disebutkan. Penggugat tidak menyebutkan, untuk bisa mengajukan gugatan salah satunya harus mengirimkan notifikasi, jadi itu yang tak disebutkan," ujarnya.
Baca Juga: Sampah Popok Bayi Capai 2,4 Juta Per Hari, Khofifah: Ini Masalah Serius
Menurut Sigit, penggugat masih bisa melakukan upaya hukum lainnya seperti mengajukan gugatan lagi atau melakukan banding.
"Ngajukan gugatan lagi bisa, banding juga bisa. Yang nggak boleh itu kalau praperadilan," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Rulli Mustika Adya menyesalkan putusan hakim yang dianggap tak paham dan memahami isi gugatan.
"Seharusnya yang dipertimbangkan isi gugatan dan petitumnya. tapi yang dipertimbangakn somasi yang dikirimkan ke pengadilan," katanya.
Sementara di luar persidangan, sejumlah massa dari Brigade Evakuasi Popok menggelar aksi dukungan terhadap jalannya sidang tersebut. Mereka terlihat membentangkan beberapa atribut bertuliskan #Rivers Without Diapers, #2019 Ganti Popok.
Baca Juga: KLHK Akan Buat Peraturan Tentang Sampah Beracun, Aki sampai Popok Bayi
Para massa juga membawa popok bekas yang di taruh di atas tong berwarna biru.
Berita Terkait
-
LPKR Alihkan 3.200 Ton Sampah, Perkuat Inisiatif 3R
-
Dua Istri Hakim PN Surabaya Diperiksa Terkait Perkara Ronald Tannur
-
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Istri Hakim PN Surabaya Dalami Peran Ibu Terdakwa
-
Cara SIG Turunkan Emisi Karbon, Manfaatkan Limbah Jadi Energi Bersih
-
Kolaborasi Riset Indonesia-Australia, Wujudkan Swakelola Limbah dan Ekonomi Sirkular di Citarum
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
60 Hari Keliling Jatim, Ini yang Didapat Risma-Gus Hans
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes To Ciputra Surabaya: Nikmati Punya Rumah Harga Seru Bertabur Bonus!
-
Bertemu Ratusan Milenial, Emil Dardak Beri Pesan Penting: TPS Masih Buka
-
Aneh Tapi Nyata! Warga Sumenep Niat Bikin Sumur yang Keluar Malah Api
-
Terungkap Penyebab Kebakaran di UIN SATU Tulungagung