SuaraJatim.id - Sidang putusan pencemaran popok bayi di Sungai Brantas tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Hiyan Manopo di ruang sidang PN Surabaya pada Selasa (10/12/2019).
"Putusan oleh majelis hakim gugatan tidak dapat diterima, karena eksepsi tergugat diterima," kata Humas PN Surabaya Sigit Sutriono saat ditemui di ruang kerjanya.
Gugatan yang dilayangkan Mega Mayang Kencana dan Iskandar Dermawanti tak diterima majelis hakim lantaran tak memenuhi syarat. Sigit mengatakan, salah satunya karena gugatan yang dilayangkan tak disebutkan secara rinci permintaan hukumnya.
"Salah satunya permintaan tidak tertuang atau tidak disebutkan. Penggugat tidak menyebutkan, untuk bisa mengajukan gugatan salah satunya harus mengirimkan notifikasi, jadi itu yang tak disebutkan," ujarnya.
Baca Juga: Sampah Popok Bayi Capai 2,4 Juta Per Hari, Khofifah: Ini Masalah Serius
Menurut Sigit, penggugat masih bisa melakukan upaya hukum lainnya seperti mengajukan gugatan lagi atau melakukan banding.
"Ngajukan gugatan lagi bisa, banding juga bisa. Yang nggak boleh itu kalau praperadilan," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Rulli Mustika Adya menyesalkan putusan hakim yang dianggap tak paham dan memahami isi gugatan.
"Seharusnya yang dipertimbangkan isi gugatan dan petitumnya. tapi yang dipertimbangakn somasi yang dikirimkan ke pengadilan," katanya.
Sementara di luar persidangan, sejumlah massa dari Brigade Evakuasi Popok menggelar aksi dukungan terhadap jalannya sidang tersebut. Mereka terlihat membentangkan beberapa atribut bertuliskan #Rivers Without Diapers, #2019 Ganti Popok.
Baca Juga: KLHK Akan Buat Peraturan Tentang Sampah Beracun, Aki sampai Popok Bayi
Para massa juga membawa popok bekas yang di taruh di atas tong berwarna biru.
Berita Terkait
-
Rumah Tamadun Sukses Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
-
Food Waste, PR Besar di Balik Makan Bergizi Gratis
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
ESDM Buka Suara Soal Temuan Kolam Limbah di Areal Tambang Sumbawa Timur Mining
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia
-
Khofifah Bahas Kerja Sama Pendidikan hingga Energi Terbarukan dengan Delegasi Tomsk Rusia
-
Harga Gabah Kering Jatuh, DPRD Jatim: Panen Raya Terancam Tak Dinikmati Petani