SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menyelidiki peristiwa terbakarnya mobil Lamborghini pada hari Minggu (08/12/2019). Selain memeriksa pemiliki kendaraan, polisi juga tengah mendalami kelengkapan dan kesesuaian surat dari mobil mewah tersebut.
Terkini, mobil harga miliaran milik Lanny Khusuma Wardhani ini masih terparkir di Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy mengatakan, kasus penyelidikan legalitas kepemilikan mobil mewah ini ditangani Satreskrim. Hal tersebut dikarenakan pemilik tak bisa menunjukkan surat STNK dan BPKB hingga akhirnya kena tilang.
“Awalnya ditangani Satlantas karena kena tindakan tilang. Sang pemilik tak bisa menunjukkan STNK dan mobil pun disita. Usai disita, Satlantas bekerjasama dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti kasus kepemilikan mobil mewah ini," ujar Teddy sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (11/12/2019).
Seperti historis penyitaan kendaraan yang dilakukan kepolisian selama ini, para pemilik kendaraan yang tak bisa menunjukkan surat kendaraan akan disita.
Lalu, mengapa pihak kepolisian akhirnya harus melakukan penyitaan terhadap kendaraan si pelanggar? Penjelasannya ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Pasal 32 ayat 6.
Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Pemilik Lamborghini yang Mengeluarkan Asap di Surabaya
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus terbakarnya mobil mewah yang sempat terbakar ini.
Bahkan, setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap legalitas dari Lamborghini itu, legalitas mobil ada hal yang dipertanyakan pihak lalu lintas.
“Terutama tentang legal standing dari mobil Lamborghini tersebut,” ujar Barung.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Periksa Pemilik Lamborghini yang Mengeluarkan Asap di Surabaya
-
Diduga Bodong, Polisi Periksa Kelengkapan Surat Lamborghini Berasap
-
Lagi-Lagi Viral Mobil Lamborghini Terbakar, Begini Penjelasan Ilmiahnya
-
Pengendara Lamborghini yang Keluarkan Asap di Surabaya, Enggan Tunjukan KTP
-
Viral Lamborghini Berasap di Surabaya, Gejala Overheating?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Harga Oli dan Ban Naik Bikin Bengkel di Jatim Kalang Kabut, Kelas Menengah Ikut Terjepit
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu
-
Jelang Suro: Polsek Widodaren Sita 10 Knalpot Brong di Parkiran Sekolah
-
Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas
-
Terhempas Jalan Bergelombang, Pemuda Bangkalan Tewas Terseret Truk 200 Meter di Jombang