Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 11 Desember 2019 | 09:26 WIB
Mobil Lamborghini warna merah yang terbakar di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. [Istimewa]

Menurut dia, polisi akan melihat apakah sang pemiliki sudah melakukan balik nama atas kepemilikan mobil tersebut.

Sebab untuk kepemilikan mobil mewah yang Full Build Up (FBU) legal standing berupa STNK, BPKB, sangat rumit. Di mana harus melalui proses kepengurusan form A dari Bea dan Cukai.

Selanjutnya pengurusan data laik jalan ke Kementerian Perhubungan dan baru bisa mengurus STNK serta BPKB ke Samsat.

Selain itu, kata Barung, peristiwa ini memang tak memakan korban jiwa, namun pihak kepolisian ikut turun tangan karena ada sesuatu yang perlu diselidiki.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Pemilik Lamborghini yang Mengeluarkan Asap di Surabaya

Load More