Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 11 Desember 2019 | 09:26 WIB
Mobil Lamborghini warna merah yang terbakar di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. [Istimewa]

d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus terbakarnya mobil mewah yang sempat terbakar ini.

Bahkan, setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap legalitas dari Lamborghini itu, legalitas mobil ada hal yang dipertanyakan pihak lalu lintas.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Pemilik Lamborghini yang Mengeluarkan Asap di Surabaya

“Terutama tentang legal standing dari mobil Lamborghini tersebut,” ujar Barung.

Menurut dia, polisi akan melihat apakah sang pemiliki sudah melakukan balik nama atas kepemilikan mobil tersebut.

Sebab untuk kepemilikan mobil mewah yang Full Build Up (FBU) legal standing berupa STNK, BPKB, sangat rumit. Di mana harus melalui proses kepengurusan form A dari Bea dan Cukai.

Selanjutnya pengurusan data laik jalan ke Kementerian Perhubungan dan baru bisa mengurus STNK serta BPKB ke Samsat.

Selain itu, kata Barung, peristiwa ini memang tak memakan korban jiwa, namun pihak kepolisian ikut turun tangan karena ada sesuatu yang perlu diselidiki.

Baca Juga: Diduga Bodong, Polisi Periksa Kelengkapan Surat Lamborghini Berasap

Load More