SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menyelidiki peristiwa terbakarnya mobil Lamborghini pada hari Minggu (08/12/2019). Selain memeriksa pemiliki kendaraan, polisi juga tengah mendalami kelengkapan dan kesesuaian surat dari mobil mewah tersebut.
Terkini, mobil harga miliaran milik Lanny Khusuma Wardhani ini masih terparkir di Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy mengatakan, kasus penyelidikan legalitas kepemilikan mobil mewah ini ditangani Satreskrim. Hal tersebut dikarenakan pemilik tak bisa menunjukkan surat STNK dan BPKB hingga akhirnya kena tilang.
“Awalnya ditangani Satlantas karena kena tindakan tilang. Sang pemilik tak bisa menunjukkan STNK dan mobil pun disita. Usai disita, Satlantas bekerjasama dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti kasus kepemilikan mobil mewah ini," ujar Teddy sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (11/12/2019).
Seperti historis penyitaan kendaraan yang dilakukan kepolisian selama ini, para pemilik kendaraan yang tak bisa menunjukkan surat kendaraan akan disita.
Lalu, mengapa pihak kepolisian akhirnya harus melakukan penyitaan terhadap kendaraan si pelanggar? Penjelasannya ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Pasal 32 ayat 6.
Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Pemilik Lamborghini yang Mengeluarkan Asap di Surabaya
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus terbakarnya mobil mewah yang sempat terbakar ini.
Bahkan, setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap legalitas dari Lamborghini itu, legalitas mobil ada hal yang dipertanyakan pihak lalu lintas.
“Terutama tentang legal standing dari mobil Lamborghini tersebut,” ujar Barung.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Periksa Pemilik Lamborghini yang Mengeluarkan Asap di Surabaya
-
Diduga Bodong, Polisi Periksa Kelengkapan Surat Lamborghini Berasap
-
Lagi-Lagi Viral Mobil Lamborghini Terbakar, Begini Penjelasan Ilmiahnya
-
Pengendara Lamborghini yang Keluarkan Asap di Surabaya, Enggan Tunjukan KTP
-
Viral Lamborghini Berasap di Surabaya, Gejala Overheating?
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem