- Dinas PUPP Situbondo belum mengembalikan kas negara sebesar Rp931,6 juta hingga batas akhir 28 Juli 2026.
- Temuan BPK tahun anggaran 2025 tersebut sebagian besar bersumber dari proyek fisik pembangunan jalan.
- Inspektorat memberikan tambahan waktu satu bulan disertai kewajiban penyerahan jaminan setara sisa utang bagi pihak ketiga.
SuaraJatim.id - Aroma tak sedap tercium dari laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.
Hingga kalender menunjukkan tanggal 28 Juli 2026, batas akhir yang ditetapkan negara, kantong kas daerah masih menunjukkan lubang besar senilai Rp931,6 juta yang belum dikembalikan.
Angka tersebut merupakan sisa dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1,7 miliar. Meski sebagian sudah dicicil, namun nyaris satu miliar rupiah uang rakyat masih tertahan di tangan pihak ketiga.
Plt Inspektur Pemkab Situbondo, Imam M. Anshori, mengungkapkan bahwa mayoritas temuan yang menjadi rapor merah ini bersumber dari pekerjaan fisik.
Proyek infrastruktur yang seharusnya memperlancar urat nadi ekonomi warga justru menyisakan persoalan administratif dan finansial yang pelik.
"Sebagian besar sisa temuan berkaitan dengan pekerjaan fisik, terutama proyek pembangunan jalan, termasuk pekerjaan lapisan alas beton," ujar Imam, Rabu (5/8/2026).
Ketidaksesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik di lapangan disinyalir menjadi pemicu munculnya potensi kerugian negara tersebut.
Kini, Dinas PUPP berada dalam posisi sulit untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang telah digunakan.
Pemerintah tidak ingin bermain-main dengan tenggat waktu. Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2024, Inspektorat kini melayangkan kartu kuning terakhir.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
Dinas PUPP hanya diberi waktu tambahan selama satu bulan, terhitung sejak 29 Juli 2026, untuk memastikan seluruh kerugian tersebut lunas.
Namun, kali ini prosedurnya jauh lebih ketat. Pihak ketiga yang terlibat tidak hanya sekadar berjanji.
"Pihak ketiga harus menandatangani surat pernyataan penyelesaian pembayaran dan yang paling krusial, mereka wajib menyertakan jaminan yang nilainya setara dengan sisa hutang yang harus dibayar," tegas Imam. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo
-
Dramatis! Detik-detik Teriakan Tetangga Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Situbondo
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
KPK Duga Sejumlah Kantor Pertanahan Setor Uang ke Oknum Kanwil BPN Jatim
-
Geger Kerangka Manusia Ditemukan di Kawasan Hutan Kedungpring Lamongan
-
Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer
-
Buntut 198 Siswa dan Guru Tumbang Usai Santap MBG, SPPG di Tulungagung Disetop 20 Hari