- Dinas PUPP Situbondo belum mengembalikan kas negara sebesar Rp931,6 juta hingga batas akhir 28 Juli 2026.
- Temuan BPK tahun anggaran 2025 tersebut sebagian besar bersumber dari proyek fisik pembangunan jalan.
- Inspektorat memberikan tambahan waktu satu bulan disertai kewajiban penyerahan jaminan setara sisa utang bagi pihak ketiga.
SuaraJatim.id - Aroma tak sedap tercium dari laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.
Hingga kalender menunjukkan tanggal 28 Juli 2026, batas akhir yang ditetapkan negara, kantong kas daerah masih menunjukkan lubang besar senilai Rp931,6 juta yang belum dikembalikan.
Angka tersebut merupakan sisa dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1,7 miliar. Meski sebagian sudah dicicil, namun nyaris satu miliar rupiah uang rakyat masih tertahan di tangan pihak ketiga.
Plt Inspektur Pemkab Situbondo, Imam M. Anshori, mengungkapkan bahwa mayoritas temuan yang menjadi rapor merah ini bersumber dari pekerjaan fisik.
Proyek infrastruktur yang seharusnya memperlancar urat nadi ekonomi warga justru menyisakan persoalan administratif dan finansial yang pelik.
"Sebagian besar sisa temuan berkaitan dengan pekerjaan fisik, terutama proyek pembangunan jalan, termasuk pekerjaan lapisan alas beton," ujar Imam, Rabu (5/8/2026).
Ketidaksesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik di lapangan disinyalir menjadi pemicu munculnya potensi kerugian negara tersebut.
Kini, Dinas PUPP berada dalam posisi sulit untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang telah digunakan.
Pemerintah tidak ingin bermain-main dengan tenggat waktu. Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2024, Inspektorat kini melayangkan kartu kuning terakhir.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
Dinas PUPP hanya diberi waktu tambahan selama satu bulan, terhitung sejak 29 Juli 2026, untuk memastikan seluruh kerugian tersebut lunas.
Namun, kali ini prosedurnya jauh lebih ketat. Pihak ketiga yang terlibat tidak hanya sekadar berjanji.
"Pihak ketiga harus menandatangani surat pernyataan penyelesaian pembayaran dan yang paling krusial, mereka wajib menyertakan jaminan yang nilainya setara dengan sisa hutang yang harus dibayar," tegas Imam. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo
-
Detik-detik Hilangnya Nelayan Situbondo di Laut Jangkar, Ponsel Masih Ada di Perahu
-
Jemaah Pengajian Ditemukan Tewas di Lereng Asta Sumbersuko Situbondo
-
Dramatis! Detik-detik Teriakan Tetangga Selamatkan Lansia dari Kebakaran di Situbondo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Langkah Terakhir Sang Penakluk Puncak: Maliya Finda Pulang ke Pelukan Bumi Kelahiran
-
Jatim Pimpin Pertumbuhan Ekonomi di Jawa, Kemiskinan dan Pengangguran Terus Turun
-
Akui Persib Favorit, Bernardo Tavares: Persebaya Datang Bukan untuk Menyerah
-
Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis