Wakos Reza Gautama
Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:51 WIB
Pelaksana Tugas Inspektur Pemkab Situbondo Imam M Anshori menyatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman setempat belum mengembalikan kerugian keuangan negara sekitar Rp931 juta atas laporan keuangan tahun 2025. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Dinas PUPP Situbondo belum mengembalikan kas negara sebesar Rp931,6 juta hingga batas akhir 28 Juli 2026.
  • Temuan BPK tahun anggaran 2025 tersebut sebagian besar bersumber dari proyek fisik pembangunan jalan.
  • Inspektorat memberikan tambahan waktu satu bulan disertai kewajiban penyerahan jaminan setara sisa utang bagi pihak ketiga.

SuaraJatim.id - Aroma tak sedap tercium dari laporan keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.

Hingga kalender menunjukkan tanggal 28 Juli 2026, batas akhir yang ditetapkan negara, kantong kas daerah masih menunjukkan lubang besar senilai Rp931,6 juta yang belum dikembalikan.

Angka tersebut merupakan sisa dari total temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp1,7 miliar. Meski sebagian sudah dicicil, namun nyaris satu miliar rupiah uang rakyat masih tertahan di tangan pihak ketiga.

Plt Inspektur Pemkab Situbondo, Imam M. Anshori, mengungkapkan bahwa mayoritas temuan yang menjadi rapor merah ini bersumber dari pekerjaan fisik.

Proyek infrastruktur yang seharusnya memperlancar urat nadi ekonomi warga justru menyisakan persoalan administratif dan finansial yang pelik.

"Sebagian besar sisa temuan berkaitan dengan pekerjaan fisik, terutama proyek pembangunan jalan, termasuk pekerjaan lapisan alas beton," ujar Imam, Rabu (5/8/2026).

Ketidaksesuaian antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik di lapangan disinyalir menjadi pemicu munculnya potensi kerugian negara tersebut.

Kini, Dinas PUPP berada dalam posisi sulit untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang telah digunakan.

Pemerintah tidak ingin bermain-main dengan tenggat waktu. Berdasarkan Peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2024, Inspektorat kini melayangkan kartu kuning terakhir.

Baca Juga: Kebakaran Hutan Hanguskan 4 Hektare Hutan Jati di Jalur Arak-Arak Situbondo

Dinas PUPP hanya diberi waktu tambahan selama satu bulan, terhitung sejak 29 Juli 2026, untuk memastikan seluruh kerugian tersebut lunas.

Namun, kali ini prosedurnya jauh lebih ketat. Pihak ketiga yang terlibat tidak hanya sekadar berjanji.

"Pihak ketiga harus menandatangani surat pernyataan penyelesaian pembayaran dan yang paling krusial, mereka wajib menyertakan jaminan yang nilainya setara dengan sisa hutang yang harus dibayar," tegas Imam. (ANTARA)

Load More