SuaraJatim.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur masih menyelidiki peristiwa terbakarnya mobil Lamborghini pada hari Minggu (08/12/2019). Selain memeriksa pemiliki kendaraan, polisi juga tengah mendalami kelengkapan dan kesesuaian surat dari mobil mewah tersebut.
Terkini, mobil harga miliaran milik Lanny Khusuma Wardhani ini masih terparkir di Mapolrestabes Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Teddy mengatakan, kasus penyelidikan legalitas kepemilikan mobil mewah ini ditangani Satreskrim. Hal tersebut dikarenakan pemilik tak bisa menunjukkan surat STNK dan BPKB hingga akhirnya kena tilang.
“Awalnya ditangani Satlantas karena kena tindakan tilang. Sang pemilik tak bisa menunjukkan STNK dan mobil pun disita. Usai disita, Satlantas bekerjasama dengan Satreskrim untuk menindaklanjuti kasus kepemilikan mobil mewah ini," ujar Teddy sebagaimana dilansir Beritajatim.com, Rabu (11/12/2019).
Seperti historis penyitaan kendaraan yang dilakukan kepolisian selama ini, para pemilik kendaraan yang tak bisa menunjukkan surat kendaraan akan disita.
Lalu, mengapa pihak kepolisian akhirnya harus melakukan penyitaan terhadap kendaraan si pelanggar? Penjelasannya ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012, Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan di Pasal 32 ayat 6.
Penyitaan atas Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Pemilik Lamborghini yang Mengeluarkan Asap di Surabaya
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana, atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya terus menyelidiki kasus terbakarnya mobil mewah yang sempat terbakar ini.
Bahkan, setelah Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap legalitas dari Lamborghini itu, legalitas mobil ada hal yang dipertanyakan pihak lalu lintas.
“Terutama tentang legal standing dari mobil Lamborghini tersebut,” ujar Barung.
Menurut dia, polisi akan melihat apakah sang pemiliki sudah melakukan balik nama atas kepemilikan mobil tersebut.
Sebab untuk kepemilikan mobil mewah yang Full Build Up (FBU) legal standing berupa STNK, BPKB, sangat rumit. Di mana harus melalui proses kepengurusan form A dari Bea dan Cukai.
Selanjutnya pengurusan data laik jalan ke Kementerian Perhubungan dan baru bisa mengurus STNK serta BPKB ke Samsat.
Selain itu, kata Barung, peristiwa ini memang tak memakan korban jiwa, namun pihak kepolisian ikut turun tangan karena ada sesuatu yang perlu diselidiki.
Berita Terkait
-
Polisi Bakal Periksa Pemilik Lamborghini yang Mengeluarkan Asap di Surabaya
-
Diduga Bodong, Polisi Periksa Kelengkapan Surat Lamborghini Berasap
-
Lagi-Lagi Viral Mobil Lamborghini Terbakar, Begini Penjelasan Ilmiahnya
-
Pengendara Lamborghini yang Keluarkan Asap di Surabaya, Enggan Tunjukan KTP
-
Viral Lamborghini Berasap di Surabaya, Gejala Overheating?
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Sambut Haornas ke-42, Gubernur Khofifah Serukan Semangat Persatuan dan Junjung Sportivitas
-
Efek Sri Mulyani Bikin IHSG Anjlok 1,28 Persen, Kadin Jatim: Kepercayaan Investor Harus Dijaga!
-
Khofifah Ingatkan ASN Hati-hati Berucap dan Berinteraksi Digital
-
BRI Perkuat Layanan Digital, Volume Transaksi Merchant Sentuh Rp105,5 Triliun Sepanjang 2025
-
Terkuak Motif Alvi Maulana Mutilasi Pacar Jadi 66 Bagian, Sakit Hati Berujung Aksi Sadis