Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 13 Desember 2019 | 17:28 WIB
Erik si pencuri motor. (Suara.com/Aziz)

SuaraJatim.id - Hinaan istri membuat Erik Lukman (21) kembali menekuni dunia kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Erik adalaj warga Kota Malang. 

Erik pernah mendekam di balik jeruji sel lapas akibat kasus serupa. Hal ini terungkap saat Erik dibantu adik iparnya Ahmad Bima (19) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota pada Rabu 11 Desember lalu. 

Mereka mencuri satu unit sepeda motor di parkiran warung internet (Warnet) Jalan MT. Haryono Kota Malang, sekitar pukul 04.54 WIB. Berselang tak lebih dari dua jam, keduanya diciduk polisi berkat GPS yang dipasang pemilik motor alias korban.

"Saya merasa dihina tidak punya pekerjaan yang menghasilkan (uang) besar. Jadi saya ajak (mencuri) dia (Ahmad Bima) untuk membuktikan," kata Erik saat diinterogasi Kapolres Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata di Mapolresta Malang Kota, Jumat (13/12/2019).

Baca Juga: Rambut Arie Kriting Dihina Warganet, Indah Permatasari Membela

Tersangka Erik mengaku sudah tiga kali mencuri di wilayah Kota Malang. Sepeda motor curiannya dijual ke penadah kisaran Rp 2 juta.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan kronologis pencurian spesialis motor tersebut. Modusnya, kedua tersangka berjalan kaki mencari target. Ahmad bertugas sebagai eksekutor dan tersangka Erik memantau keadaan sekitar. 

"Jadi tersangka A ini mendorong sepeda ke arah gang setelah sebelumnya merusak kunci setir. Saat di gang mereka mencopot dek sepeda (dashboard) lalu menyalakan motor dengan cara menyambung kabel," kata Leo.

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan, bermodalkan GPS yang dipasang korban pemilik kendaraan, pihaknya dengan mudah melacak keberadaan para tersangka. Namun, saat akan ditangkap, keduanya berusaha kabur disertai perlawanan. Alhasil petugas menebak tersangka Erik pada bagian kaki untuk melumpuhkannya.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur. Kedua tersangka kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: Maruf Amin Dihina 'Babi', Cuitan Lawas Aa Gym Mendadak Diungkit Lagi

Kontributor : Aziz Ramadani

Load More