SuaraJatim.id - Kuasa hukum salah satu pemilik supercar di Surabaya, Aga Khan mengajukan praperadilan terkait penyitaan kendaraan mewah yang dilakukan Polda Jatim.
Aga menilai penyitaan yang dilakukan polisi, menabrak aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Benar, akan ada praperadilan, karena polisi telah melanggar KUHAP. Karena pihak kepolisian langsung datang dan menyita mobil. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," kata Aga Khan dihubungi Suara.com melalui ponselnya pada Jumat (20/12/2019).
Aga menilai, apa yang dilakukan polisi dengan menyita kendaraan di rumah-rumah termasuk kategori sweeping.
"Kalau ini jelas sweeping. Kan enggak wajar mobil diambil di rumah malam-malam," kata Aga.
Menurut Aga, penyitaan semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari. Jika dianggap mobil bodong, Aga mengemukakan, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan.
"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP, dulu. Begitu semestinya polisi," ungkapnya.
Kekinian, dari 14 supercar yang dikandangkan tersisa sembilan. Tercatat, sudah ada lima pemilik mobil yang telah menunjukkan kelengkapan surat-surat. Empat mobil telah diambil dan satu lagi masih menunggu pemiliknya.
Melihat kondisi tersebut, Aga menilai yang dilakukan polisi termasuk kategori salah tangkap. Buktinya, banyak mobil yang memiliki kelengkapan surat.
Baca Juga: 7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar
"Itu kan jadi bukti kalau polisi salah tangkap. Buktinya dari mobil yang disita banyak yang memiliki kelengkapan," ujarnya.
Hingga saat ini, Aga masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk melawan Polda Jatim. Termasuk keterangan saksi-saksi yang melihat langsung penyitaan dua mobil milik kliennya.
"Kita masih kumpulkan bukti-bukti untuk mempersiapkan praperadilan. Termasuk keterangan saksi," katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Gidion Arief Setyawan mengemukakan, lima pemilik supercar telah menunjukkan langsung dokumen mobil mewahnya. Mulai dari form A, pemberitahuan impor barang (PIB) dan fakturnya.
"Semua sudah lengkap, fakturnya sudah ada, keluar semua, jadi sisa sembilan," ujarnya melalui telefon cellulernya, Jumat (20/12/2019).
Berikut daftar kendaraan yang sudah dikembalikan dengan melampirkan STNK dan BPKB;
Berita Terkait
-
7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar
-
Warganet Tuding Polda Jatim Sewenang-wenang Merazia Mobil Sport
-
Spesifikasi 13 Mobil Mewah yang Disita Polda Jatim Diperiksa Petugas
-
Selundupan Mobil dan Motor Mewah di Tanjung Priok, Negara Merugi Rp 48 M
-
Polda Jatim Sita Ferrari dan Mclaren Ilegal
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Telah Dipulihkan
-
Gagal Menyalip Berujung Adu Banteng Lawan Trailer: Pemuda 18 Tahun Tewas di Jalur Ngawi-Solo
-
Terapkan Jumat WFH, Pemkab Lumajang Sukses Hemat Kas Daerah Setengah Miliar
-
Nyamar Jadi Lia di Telegram, Guru SMK di Kediri Cabuli Siswa Sendiri
-
Mahasiswi Unair Nekat Tilap Dana KIP-K Rp103 Juta: Jeratan Pinjol di Balik Jabatan Mentereng