SuaraJatim.id - Kuasa hukum salah satu pemilik supercar di Surabaya, Aga Khan mengajukan praperadilan terkait penyitaan kendaraan mewah yang dilakukan Polda Jatim.
Aga menilai penyitaan yang dilakukan polisi, menabrak aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Benar, akan ada praperadilan, karena polisi telah melanggar KUHAP. Karena pihak kepolisian langsung datang dan menyita mobil. Sekarang polisi bilang bahasanya mobil diamankan di Polda, padahal penyitaan suratnya," kata Aga Khan dihubungi Suara.com melalui ponselnya pada Jumat (20/12/2019).
Aga menilai, apa yang dilakukan polisi dengan menyita kendaraan di rumah-rumah termasuk kategori sweeping.
Baca Juga: 7.000 Mobil Mewah di Depok Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp 35 Miliar
"Kalau ini jelas sweeping. Kan enggak wajar mobil diambil di rumah malam-malam," kata Aga.
Menurut Aga, penyitaan semestinya dilakukan setelah adanya dugaan pelanggaran, seperti tabrak lari. Jika dianggap mobil bodong, Aga mengemukakan, semestinya diawali dengan proses penyelidikan kemudian penyidikan.
"Penyelidikan kan fungsinya mengamati, mengklarifikasi, wawancara, BAP, dulu. Begitu semestinya polisi," ungkapnya.
Kekinian, dari 14 supercar yang dikandangkan tersisa sembilan. Tercatat, sudah ada lima pemilik mobil yang telah menunjukkan kelengkapan surat-surat. Empat mobil telah diambil dan satu lagi masih menunggu pemiliknya.
Melihat kondisi tersebut, Aga menilai yang dilakukan polisi termasuk kategori salah tangkap. Buktinya, banyak mobil yang memiliki kelengkapan surat.
Baca Juga: Spesifikasi 13 Mobil Mewah yang Disita Polda Jatim Diperiksa Petugas
"Itu kan jadi bukti kalau polisi salah tangkap. Buktinya dari mobil yang disita banyak yang memiliki kelengkapan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bentley dan Alphard di Garasi Sang Pengacara, Kenangan Terakhir Hotma Sitompul
-
Selamat dari Ketinggian 5 Meter: Kisah Mengagumkan BMW 7 Series dan Teknologi Penyelamatnya
-
Naik Mobil Premium, Istri Walkot Bekasi Nginap di Hotel Mewah Saat Daerahnya Banjir
-
Janji Manis ke Buruh Sritex Disorot Kembali: Intip Mobil Mewah Wamenaker Noel, Harganya Setara 15 Unit Brio
-
Sport Car dengan Lampu Pop-Up 'Comeback', Bawa Mesin Gahar
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan
-
Batik Tulis Lokal Go Internasional dengan Dukungan BRI
-
Makin Ramah Pengguna, BRImo Hadir dengan Bahasa Indonesia dan Inggris
-
Pendaftaran Tanah Elektronik: Khofifah Dorong Notaris & PPAT Jatim Lebih Efisien!