SuaraJatim.id - Tiga petani asal Kabupaten Tuben, Jawa Timur ditangkap oleh polisi. Ketiganya ditangkap lantaran menggelar aksi protes menolak tanah mereka dijual untuk pembangunan kilang minyak Grass Root Refinary Tuban yang akan dioperatori oleh Pertamina dan investor asal Rusia, Rousneft.
Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menuturkan, ketiga petani tersebut adalah Wawan, Mashuri dan Basori.
Ketiganya ditangkap pada Sabtu (21/12). Mereka ditangkap bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat meninjau kilang minyak di Tuban.
"Alasan penahanan tersebut diduga terkait kunjungan Jokowi beserta pejabat tinggi negara ke tapak kilang minyak,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis yang diteirma Suara.com, Minggu (22/12/2019).
“Penahanan tersebut juga dikarenakan ketiga warga ini saat berniat membentangkan spanduk penolakan mereka. Spanduk tersebut kurang lebih mengatakan 'Tanah Tidak Dijual, Pak Jokowi Jangan Paksa Kami Jual Lahan'," kata Wahyu lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (22/12/2019).
Eka menjelaskan, aksi protes tersebut sejatinya dilakukan sebagai akumulasi kekecewaan, karena lahannya akan diambil alih paksa untuk kepentingan proyek.
Kendati begitu, apa yang dilakukan ketiga petani Tuban dan yang lainnya justru seakan-akan dianggap seperti teroris yang membahayakan negara.
"Kejadian tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM oleh negara kepada rakyatnya, khususnya pasa 28 UUD RI 1945 yang pada pembuka mengungkapkan, 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'," ujarnya.
Atas hal itu, Wahyu mendesak aparat kepolisian segera membebaskan ketiga petani Tuban. Sebab, merupakan bentuk pelangggaran terhadap hak asasi manusia atau HAM.
Baca Juga: Jokowi ke Tuban, Lihat Kilang Minyak Petrokimia
"Kami meminta kepada pihak terkait untuk membebaskan ketiga warga yang ditahan, karena terindikasi melanggar hak-hak dasar warga negara tentang kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum, sebagaimana terlampir dalam pasal 28 UUD RI 1945," ucapnya.
Di lain sisi, Wahyu juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pembangunan kilang minyak di Tuban.
"Karena berpotensi melanggar hak hidup warga negara, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, UUD RI 1945 maupun UU HAM No. 39 Tahun 1999," kata dia.
Catatan Redaksi: saat artikel ini dipublikasikan, Wahyu menginformasikan ketiga petani telah dibebaskan, Minggu (22/12) pukul 13.41 WIB.
Berita Terkait
-
PDIP: Jokowi Bodoh Kalau Pertaruhkan Reputasi Demi Si Bobby dan Si Gibran
-
Minggu Tetap Kerja, Menhub Budi: Terinspirasi Ibu Saya dan Bos Jokowi
-
Ali Ngabalin Tanya soal Gibran Ikut Pilkada, Jokowi: Sono Tanya Sono
-
LP3ES: Lima Anggota Dewas KPK Baik, Tapi Berada di Tempat Bermasalah
-
Serang Jokowi di Kasus Jiwasraya, Menteri Erick Thohir Sekakmat Demokrat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Bonceng Tiga Berujung Maut: Motor Gagal Salip, Pelajar 16 Tahun Terlempar ke Kolong Roda Raksasa
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik