SuaraJatim.id - Tiga petani asal Kabupaten Tuben, Jawa Timur ditangkap oleh polisi. Ketiganya ditangkap lantaran menggelar aksi protes menolak tanah mereka dijual untuk pembangunan kilang minyak Grass Root Refinary Tuban yang akan dioperatori oleh Pertamina dan investor asal Rusia, Rousneft.
Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menuturkan, ketiga petani tersebut adalah Wawan, Mashuri dan Basori.
Ketiganya ditangkap pada Sabtu (21/12). Mereka ditangkap bertepatan dengan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat meninjau kilang minyak di Tuban.
"Alasan penahanan tersebut diduga terkait kunjungan Jokowi beserta pejabat tinggi negara ke tapak kilang minyak,” kata Wahyu melalui keterangan tertulis yang diteirma Suara.com, Minggu (22/12/2019).
Baca Juga: Jokowi ke Tuban, Lihat Kilang Minyak Petrokimia
“Penahanan tersebut juga dikarenakan ketiga warga ini saat berniat membentangkan spanduk penolakan mereka. Spanduk tersebut kurang lebih mengatakan 'Tanah Tidak Dijual, Pak Jokowi Jangan Paksa Kami Jual Lahan'," kata Wahyu lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (22/12/2019).
Eka menjelaskan, aksi protes tersebut sejatinya dilakukan sebagai akumulasi kekecewaan, karena lahannya akan diambil alih paksa untuk kepentingan proyek.
Kendati begitu, apa yang dilakukan ketiga petani Tuban dan yang lainnya justru seakan-akan dianggap seperti teroris yang membahayakan negara.
"Kejadian tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran HAM oleh negara kepada rakyatnya, khususnya pasa 28 UUD RI 1945 yang pada pembuka mengungkapkan, 'Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang'," ujarnya.
Atas hal itu, Wahyu mendesak aparat kepolisian segera membebaskan ketiga petani Tuban. Sebab, merupakan bentuk pelangggaran terhadap hak asasi manusia atau HAM.
Baca Juga: Murka Soal Pembangunan Kilang Minyak, Jokowi Minta Bantuan Polri Hingga KPK
"Kami meminta kepada pihak terkait untuk membebaskan ketiga warga yang ditahan, karena terindikasi melanggar hak-hak dasar warga negara tentang kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum, sebagaimana terlampir dalam pasal 28 UUD RI 1945," ucapnya.
Berita Terkait
-
Singgung Jokowi, Rocky Gerung Ungkap Penyebab Indonesia Tak Berdaya Hadapi Perang Tarif AS
-
Pemerintah RI Melunak, Mau Tawarkan Proyek Kilang Minyak ke AS Imbas Tarif Impor Trump
-
Jalan Tol Dibangun Tapi Pemudik Turun? Rocky Gerung Kritik Pedas Infrastruktur Jokowi
-
Isu Ijazah Jokowi Palsu Yang Berulang, Dokter Tifa Sebut Permainan Catur Tingkat Tinggi
-
Wisata Jokowi, Rasa Cinta di Antara Suara Kritis Kita
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Pria Pasuruan Ditemukan Tewas Setelah Menggunakan Jasa PSK
-
BRI Membantu UMKM Seperti Gelap Ruang Jiwa Menjangkau Pasar Global
-
Setelah Gabung dalam BRI UMKM EXPO(RT), Kini Usaha UMKM Unici Songket Silungkang Meroket
-
KBS Jadi Pilihan Destinasi Wisata di Surabaya, Fotografer Keliling Ketiban Rezeki Nomplok
-
Posko Mudik BUMN dari BRI Berikan Layanan Kesehatan dan Ruang Istirahat Saat Arus Balik Lebaran