Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 24 Desember 2019 | 17:44 WIB
PWNU Jatim saat jumpa pers terkait ucapan Natal. [Suara.com/Arry Saputra]

SuaraJatim.id - Imbauan pelarangan ucapan Selamat Natal masih menjadi perdebatan di dalam masyarakat khususnya, umat Islam. Seperti yang baru-baru ini terjadi, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) yang memberikan pernyataan soal larangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Rais Suriyah PWNU Jatim KH Abdul Matin Djawahir menyatakan masih banyak pendapat yang memperbolehkan dan melarang. Sehingga masih banyak perdebatan tentang hal ini di Indonesia.

"Ini sudah terjadi sejak dulu dan tak ada selesainya. Perbedaan antarulama masih ada," ujarnya saat jumpa pers di Kantor PWNU Jatim pada Selasa (24/12/2019).

PWNU Jatim, kata Matin, telah melakukan pengkajian dalam Lembaga Bahtsul Masail beberapa waktu lalu. Hasilnya, apabila ada umat muslim yang mengucapkan ucapan selamat bagi nonmuslim maka hukumnya khilafiyah.

Baca Juga: Maruf Amin Boleh Ucapkan Natal, LAWAN: MUI Jatim Jangan Jadi Calo Tuhan

"Hasilnya yang boleh berkeyakinan dipersilahkan, kalau yang tidak ya tidak. Kalau tidak punya kepentingan apa-apa ya diam saja."

Menurut Matin, sikap yang diambil oleh PWNU Jatim tersebut merupakan jalan tengah untuk menjaga keutuhan Islam dan NKRI. Persatuan dan kesatuan harus lebih diutamakan selama tidak menyentuh kerusakan akidah.

"Jadi misal, kalau ada pendapat perbedaan ya silahkan. Tidak harus sama. Demi keutuhan Islam dan NKRI," jelasnya.

Selain itu, PWNU Jatim juga mengizinkan Banser untuk menjaga gereja yang dibuat ibadah Misa dan Natal untuk memperkuat keharmonisan antarumat beragama.

"Banser diperbolehkan untuk jaga gereja. Tapi tidak ada instruksi ya, kalau ada permintaan dari pemerintah ya silahkan. Tidak ada larangan untuk itu," katanya.

Baca Juga: MUI Jatim Larang Ucapkan Natal Kecuali Wapres, Gun Romli: Kekanak-kanakan

Kontributor : Arry Saputra

Load More