SuaraJatim.id - Seorang dokter kandungan bernama Andaryono diciduk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis berinisial AR (15). Diduga, aksi pemerkosaan itu terjadi di ruang praktik sang dokter.
Seusai ditangkap, polisi telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyampaikan, penetapan status tersangka itu setelah polisi menemukan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, ahli, bukti pertunjuk dan surat.
Dalam kasus ini, dokter Andaryono ijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penetapan oknum dokter ini berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan hari ini, Senin (30/11), untuk sementara ini hanya dokternya yang kami tetap sebagai tersangk," kata Setyo seperti dikutip suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Senin (30/12/2019).
Namun saat ditanya wartawan mengenai adanya kemungkinan human trafficking atau perdagangan manusia, karena korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono seusai disetubuhi.
Setyo menyampaikan, polisi baru fokus melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang diduga dialami korban.
"Kami saat ini sedang menyidik tentang persetubuhannya dulu, sesuai dengan laporan korban. Namun tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan dan dalami ke sana, justru ini akan semakin memberatkan," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskam bahwa ada 19 saksi yang telah diperiksa berkenaan kasus ini, tiga di antaranya adalah saksi ahli, yang merupakan ahli pidum, psikolog dan juga dokter RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari yang melakukan visum.
Baca Juga: Cabuli Pasien, Polisi Pamerkan Tato Wanita Seksi Tersangka Habib Husein
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap dokter tersebut.
Menurut Dewa, penahanan baru akan dilakukan jikalau dokter kandungan tersebut mangkir setelah dua kali dipanggil polisi.
"Untuk sementara kami tidak akan menahan, namun kami akan memeriksa oknum dokter ini pada tanggal 7 Januari mendatang, jika yang bersangkutan tidak datang, penyidik akan melayangkan panggilan lagi untuk kedua kalinya, jika tidak kooperatif maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan," katanya.
Berita Terkait
-
Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya
-
Tak Kuat Menahan Hasrat, Kuli Bangunan Cabuli Remaja SMP di WC Umum
-
Datang Pinjam Uang, Siswi Sekolah Justru 4 Kali Diperkosa Kakek-kakek
-
Dendam dan Tak Puas Punya Istri, Alasan Sahwan Sodomi Belasan Siswa SD
-
Diperkosa Tiap Istri Pergi Yasinan, Aksi Suparni Bikin Anaknya Hamil
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Kick Off BRI Consumer Expo 2026 Jadi Momentum Second Engine of Growth
-
Gubernur Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Jateng Perdana 2026 dan Sukses Catatkan Transaksi
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar