SuaraJatim.id - Seorang dokter kandungan bernama Andaryono diciduk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis berinisial AR (15). Diduga, aksi pemerkosaan itu terjadi di ruang praktik sang dokter.
Seusai ditangkap, polisi telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyampaikan, penetapan status tersangka itu setelah polisi menemukan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, ahli, bukti pertunjuk dan surat.
Dalam kasus ini, dokter Andaryono ijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penetapan oknum dokter ini berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan hari ini, Senin (30/11), untuk sementara ini hanya dokternya yang kami tetap sebagai tersangk," kata Setyo seperti dikutip suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Senin (30/12/2019).
Namun saat ditanya wartawan mengenai adanya kemungkinan human trafficking atau perdagangan manusia, karena korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono seusai disetubuhi.
Setyo menyampaikan, polisi baru fokus melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang diduga dialami korban.
"Kami saat ini sedang menyidik tentang persetubuhannya dulu, sesuai dengan laporan korban. Namun tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan dan dalami ke sana, justru ini akan semakin memberatkan," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskam bahwa ada 19 saksi yang telah diperiksa berkenaan kasus ini, tiga di antaranya adalah saksi ahli, yang merupakan ahli pidum, psikolog dan juga dokter RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari yang melakukan visum.
Baca Juga: Cabuli Pasien, Polisi Pamerkan Tato Wanita Seksi Tersangka Habib Husein
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap dokter tersebut.
Menurut Dewa, penahanan baru akan dilakukan jikalau dokter kandungan tersebut mangkir setelah dua kali dipanggil polisi.
"Untuk sementara kami tidak akan menahan, namun kami akan memeriksa oknum dokter ini pada tanggal 7 Januari mendatang, jika yang bersangkutan tidak datang, penyidik akan melayangkan panggilan lagi untuk kedua kalinya, jika tidak kooperatif maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan," katanya.
Berita Terkait
-
Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya
-
Tak Kuat Menahan Hasrat, Kuli Bangunan Cabuli Remaja SMP di WC Umum
-
Datang Pinjam Uang, Siswi Sekolah Justru 4 Kali Diperkosa Kakek-kakek
-
Dendam dan Tak Puas Punya Istri, Alasan Sahwan Sodomi Belasan Siswa SD
-
Diperkosa Tiap Istri Pergi Yasinan, Aksi Suparni Bikin Anaknya Hamil
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
5 Mahasiswi UNU Blitar Jadi Korban Pelecehan Dosen di Kelas
-
Pengasuh di Tulungagung Culik Bayi 17 Bulan, Tertangkap Saat Hendak Seberangi Selat Sunda
-
7 Santri di Surabaya Jadi Korban Bejat Guru Ngaji
-
Dijual Rp400 Juta: Horor Penyekapan Warga Jepang di Markas Scamming Surabaya
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya