SuaraJatim.id - Seorang dokter kandungan bernama Andaryono diciduk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis berinisial AR (15). Diduga, aksi pemerkosaan itu terjadi di ruang praktik sang dokter.
Seusai ditangkap, polisi telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyampaikan, penetapan status tersangka itu setelah polisi menemukan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, ahli, bukti pertunjuk dan surat.
Dalam kasus ini, dokter Andaryono ijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Penetapan oknum dokter ini berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan hari ini, Senin (30/11), untuk sementara ini hanya dokternya yang kami tetap sebagai tersangk," kata Setyo seperti dikutip suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Senin (30/12/2019).
Namun saat ditanya wartawan mengenai adanya kemungkinan human trafficking atau perdagangan manusia, karena korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono seusai disetubuhi.
Setyo menyampaikan, polisi baru fokus melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang diduga dialami korban.
"Kami saat ini sedang menyidik tentang persetubuhannya dulu, sesuai dengan laporan korban. Namun tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan dan dalami ke sana, justru ini akan semakin memberatkan," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskam bahwa ada 19 saksi yang telah diperiksa berkenaan kasus ini, tiga di antaranya adalah saksi ahli, yang merupakan ahli pidum, psikolog dan juga dokter RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari yang melakukan visum.
Baca Juga: Cabuli Pasien, Polisi Pamerkan Tato Wanita Seksi Tersangka Habib Husein
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap dokter tersebut.
Menurut Dewa, penahanan baru akan dilakukan jikalau dokter kandungan tersebut mangkir setelah dua kali dipanggil polisi.
"Untuk sementara kami tidak akan menahan, namun kami akan memeriksa oknum dokter ini pada tanggal 7 Januari mendatang, jika yang bersangkutan tidak datang, penyidik akan melayangkan panggilan lagi untuk kedua kalinya, jika tidak kooperatif maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan," katanya.
Berita Terkait
-
Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya
-
Tak Kuat Menahan Hasrat, Kuli Bangunan Cabuli Remaja SMP di WC Umum
-
Datang Pinjam Uang, Siswi Sekolah Justru 4 Kali Diperkosa Kakek-kakek
-
Dendam dan Tak Puas Punya Istri, Alasan Sahwan Sodomi Belasan Siswa SD
-
Diperkosa Tiap Istri Pergi Yasinan, Aksi Suparni Bikin Anaknya Hamil
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
BRI inFrame 2026 Kembali Digelar, Menangkap Cerita Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
Ngaku Dukun Bisa Lihat Makhluk Gaib, Pria di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Cabuli 3 Anak
-
Motor Istri Dibegal, Holli Kejar dan Tabrak Pelaku hingga Tewas di Lumajang
-
5 Alasan Penumpang Rela Membayar Lebih untuk Gerbong Mewah
-
Razia Lapas Kelas IIB Tulungagung: Narkoba Nihil, Tapi Puluhan Benda Berbahaya Disita