SuaraJatim.id - Seorang dokter kandungan bernama Andaryono diciduk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak gadis berinisial AR (15). Diduga, aksi pemerkosaan itu terjadi di ruang praktik sang dokter.
Seusai ditangkap, polisi telah menetapkan dokter tersebut sebagai tersangka.
Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno menyampaikan, penetapan status tersangka itu setelah polisi menemukan empat alat bukti, yakni keterangan saksi, ahli, bukti pertunjuk dan surat.
Dalam kasus ini, dokter Andaryono ijerat pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cabuli Pasien, Polisi Pamerkan Tato Wanita Seksi Tersangka Habib Husein
"Penetapan oknum dokter ini berdasarkan gelar perkara yang kami lakukan hari ini, Senin (30/11), untuk sementara ini hanya dokternya yang kami tetap sebagai tersangk," kata Setyo seperti dikutip suarajatimpost.com--jaringan--Suara.com, Senin (30/12/2019).
Namun saat ditanya wartawan mengenai adanya kemungkinan human trafficking atau perdagangan manusia, karena korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono seusai disetubuhi.
Setyo menyampaikan, polisi baru fokus melakukan penyidikan terhadap kasus pemerkosaan yang diduga dialami korban.
"Kami saat ini sedang menyidik tentang persetubuhannya dulu, sesuai dengan laporan korban. Namun tidak menutup kemungkinan akan kita kembangkan dan dalami ke sana, justru ini akan semakin memberatkan," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Dewa Putu Prima menjelaskam bahwa ada 19 saksi yang telah diperiksa berkenaan kasus ini, tiga di antaranya adalah saksi ahli, yang merupakan ahli pidum, psikolog dan juga dokter RSUD Prof Dr Soekandar Mojosari yang melakukan visum.
Baca Juga: Dihipnotis Pakai Rapalan Doa, Cara Habib Husein Cabuli Pasiennya
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap dokter tersebut.
Menurut Dewa, penahanan baru akan dilakukan jikalau dokter kandungan tersebut mangkir setelah dua kali dipanggil polisi.
"Untuk sementara kami tidak akan menahan, namun kami akan memeriksa oknum dokter ini pada tanggal 7 Januari mendatang, jika yang bersangkutan tidak datang, penyidik akan melayangkan panggilan lagi untuk kedua kalinya, jika tidak kooperatif maka penyidik akan mempertimbangkan untuk dilakukan penahanan," katanya.
Berita Terkait
-
Sebut Korban Diikuti Roh Mantan Pacar, Dukun Palsu Cabuli Pasiennya
-
Tak Kuat Menahan Hasrat, Kuli Bangunan Cabuli Remaja SMP di WC Umum
-
Datang Pinjam Uang, Siswi Sekolah Justru 4 Kali Diperkosa Kakek-kakek
-
Dendam dan Tak Puas Punya Istri, Alasan Sahwan Sodomi Belasan Siswa SD
-
Diperkosa Tiap Istri Pergi Yasinan, Aksi Suparni Bikin Anaknya Hamil
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak