SuaraJatim.id - Seorang lelaki bernama Suparni (43) kini harus menjalani sisa hidupnya di penjara karena aksi cabulnya yang dilakukan kepada anak tirinya.
Akibat tindakan amoral sang bapak, gadis berusia 13 tahun itu pun kini harus mengandung anak.
Dikutip Jatimnet.com, Selasa (24/12/2019), setelah mengetahui sang anak hamil, Suparni sempat mengajak korban untuk pindah rumah. Namun, aksi Suparni terbongkar setelah para tetangganya curiga dengan kondisi perut korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, tersangka menikah dengan ibu kandung korban sejak Tahun 2014. Lokasi kerja tersangka yang lumayan jauh, membuatnya hanya pulang satu minggu sekali.
Tersangka mulai menyetubuhi anak tirinya itu sejak 2018. Dalam aksinya, tersangka selalu mengeluarkan ancaman bila anak tirinya tidak menuruti hawa nafsunya.
"Selain itu, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan uang dan handphone," kata Pandia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melangsungkan perbuatannya saat kondisi rumah sedang sepi. Suparni mengaku kerap memerkosa korban ketika sang istri sedang mengikuti kegiatan yasinan setiap Kamis malam.
Aksi ini dilakukan berulangkali hingga korban yang kini duduk di bangku kelas VII hamil.
"Setelah diselidiki, ternyata korban hamil dan pelakunya tidak lain merupakan ayah tirinya sendiri," katanya.
Baca Juga: Pria 65 Tahun Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Lampung
Atas perbuatannya, Suparni dijerat UU tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena pelaku adalah orang dekat korban, yaitu ayah tiri, maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Pengadilan Putuskan Ganti Rugi Rp 420 Juta Bagi Wartawan Korban Perkosaan
-
Lagi Enak Tidur, Janda Cantik di Jambi Diperkosa ABG Tetangga Sendiri
-
Dari BAB hingga Pinjam Uang, Modus Perampok Perkosa Gadis Kenalan di Medsos
-
Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi
-
Curhat Dihamili Ayah Tiri, ABG Ini Malah Diperkosa Lagi Sang Paman
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Motif Kades Lumajang Diserang Mulai Terungkap, Diduga Berawal dari Konflik Pengajian
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK