SuaraJatim.id - Fitriandri alias Vitly Jen, mucikari Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1/2020). Vitly Jen adalah jaringan mucikari yang sebelumnya sudah menjalani sidang dan sudah divonis.
Vitly Jen baru diadili lantaran sebelumnya dia hamil besar dan baru melahirkan. Setelah proses persalinan, dia menjalani proses hukum dan disidangkan perdana.
Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan ini digelar secara tertutup. Pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 10 menit. Usai keluar dari ruang sidang, terdakwa terlihat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggunya.
"Ya Allah, kok gini banget," ujar Vitly saat digiring jaksa menuju ruang tahanan PN Surabaya.
Sementara JPU Novan Arianto mengatakan, kasus prostitusi ini berkaitan dengan perkara yang telah diputus PN Surabaya sebelumnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.
Baca Juga: Otak Prostitusi Putri Amelia Pernah Dibina Mucikari Vanessa Angel
“Perkara ini memang kancrit, karena saat proses penyidikan di polisi, terdakwa sedang hamil besar,” ujar jaksa sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Menurut dia, dalam kasus ini, terdakwa Fitriandri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tadi terdakwa akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Keputusannya satu minggu lagi,” pungkas Jaksa Novan.
Untuk diketahui, kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1/2019) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel di salah satu Hotel di kawasan HR Muhammad Surabaya.
Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitriandri alias Vitly Jen. Perkara Siska, Tentri dan Nindy lebih dulu disidangkan. Oleh hakim PN Surabaya ketiganya divonis 5 bulan penjara.
Baca Juga: Terungkap! Mucikari Putri Amelia Jaringan Mucikari Vanessa Angel
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Kok Bisa? Mobil di Ponorogo Tiba-Tiba Berada di Tengah-Tengah Sawah
-
Miris! Istri di Blitar Dibacok Mantan Suami Saat Antarkan Anak ke Mertua
-
Mengatur Pola Makan Sehat Selama Lebaran, Ini Tips dari Dosen Gizi Universitas Airlangga
-
Antusiasme Tinggi, 75.483 Penumpang Gunakan Kereta Api pada Hari Pertama dan Kedua Lebaran 2025
-
Banjir Kepung Ngawi: 15 Desa Terdampak