SuaraJatim.id - Fitriandri alias Vitly Jen, mucikari Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1/2020). Vitly Jen adalah jaringan mucikari yang sebelumnya sudah menjalani sidang dan sudah divonis.
Vitly Jen baru diadili lantaran sebelumnya dia hamil besar dan baru melahirkan. Setelah proses persalinan, dia menjalani proses hukum dan disidangkan perdana.
Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan ini digelar secara tertutup. Pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 10 menit. Usai keluar dari ruang sidang, terdakwa terlihat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggunya.
"Ya Allah, kok gini banget," ujar Vitly saat digiring jaksa menuju ruang tahanan PN Surabaya.
Sementara JPU Novan Arianto mengatakan, kasus prostitusi ini berkaitan dengan perkara yang telah diputus PN Surabaya sebelumnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.
Baca Juga: Otak Prostitusi Putri Amelia Pernah Dibina Mucikari Vanessa Angel
“Perkara ini memang kancrit, karena saat proses penyidikan di polisi, terdakwa sedang hamil besar,” ujar jaksa sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Menurut dia, dalam kasus ini, terdakwa Fitriandri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tadi terdakwa akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Keputusannya satu minggu lagi,” pungkas Jaksa Novan.
Untuk diketahui, kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1/2019) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel di salah satu Hotel di kawasan HR Muhammad Surabaya.
Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitriandri alias Vitly Jen. Perkara Siska, Tentri dan Nindy lebih dulu disidangkan. Oleh hakim PN Surabaya ketiganya divonis 5 bulan penjara.
Baca Juga: Terungkap! Mucikari Putri Amelia Jaringan Mucikari Vanessa Angel
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
-
Hore! Harga Tiket Pesawat Domestik Turun 10% Sepanjang Libur Nataru
-
Broto Wijayanto, Inspirator di Balik Inklusivitas Komunitas Bawayang
-
Bye-Bye Jari Bertinta! 5 Tips Cepat Bersihkan Jari Setelah Nyoblos
Terkini
-
Khofifah-Emil Dardak Unggul Versi Hitung Cepat, Jokowi Beri Pesan Khusus
-
Kabar Duka, Anggota Linmas Kediri Meninggal Dunia Saat Bertugas di TPS
-
CS BRI Gunakan Komunikasi Berupa Bahasa Isyarat Bagi Nasabah Penyandang Disabilitas Tuai Aplaus Publik
-
Khofifah Berharap Menang Telak: Kawal Suara Rakyat Sampai Pemilihan Selesai
-
Nyoblos di Surabaya, Cagub Risma Tak Bingung Hasil Quick Count