Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 03 Januari 2020 | 06:49 WIB
Ilustrasi sidang mucikari Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

SuaraJatim.id - Fitriandri alias Vitly Jen, mucikari Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1/2020). Vitly Jen adalah jaringan mucikari yang sebelumnya sudah menjalani sidang dan sudah divonis.

Vitly Jen baru diadili lantaran sebelumnya dia hamil besar dan baru melahirkan. Setelah proses persalinan, dia menjalani proses hukum dan disidangkan perdana.

Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan ini digelar secara tertutup. Pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 10 menit. Usai keluar dari ruang sidang, terdakwa terlihat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggunya.
"Ya Allah, kok gini banget," ujar Vitly saat digiring jaksa menuju ruang tahanan PN Surabaya.

Sementara JPU Novan Arianto mengatakan, kasus prostitusi ini berkaitan dengan perkara yang telah diputus PN Surabaya sebelumnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

Baca Juga: Otak Prostitusi Putri Amelia Pernah Dibina Mucikari Vanessa Angel

“Perkara ini memang kancrit, karena saat proses penyidikan di polisi, terdakwa sedang hamil besar,” ujar jaksa sebagaimana dilansir Beritajatim.com.

Menurut dia, dalam kasus ini, terdakwa Fitriandri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tadi terdakwa akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Keputusannya satu minggu lagi,” pungkas Jaksa Novan.

Untuk diketahui, kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1/2019) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel di salah satu Hotel di kawasan HR Muhammad Surabaya.

Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitriandri alias Vitly Jen. Perkara Siska, Tentri dan Nindy lebih dulu disidangkan. Oleh hakim PN Surabaya ketiganya divonis 5 bulan penjara.

Baca Juga: Terungkap! Mucikari Putri Amelia Jaringan Mucikari Vanessa Angel

Load More