SuaraJatim.id - Fitriandri alias Vitly Jen, mucikari Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/1/2020). Vitly Jen adalah jaringan mucikari yang sebelumnya sudah menjalani sidang dan sudah divonis.
Vitly Jen baru diadili lantaran sebelumnya dia hamil besar dan baru melahirkan. Setelah proses persalinan, dia menjalani proses hukum dan disidangkan perdana.
Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan ini digelar secara tertutup. Pembacaan surat dakwaan hanya berlangsung 10 menit. Usai keluar dari ruang sidang, terdakwa terlihat kaget dengan banyaknya awak media yang menunggunya.
"Ya Allah, kok gini banget," ujar Vitly saat digiring jaksa menuju ruang tahanan PN Surabaya.
Sementara JPU Novan Arianto mengatakan, kasus prostitusi ini berkaitan dengan perkara yang telah diputus PN Surabaya sebelumnya, yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.
Baca Juga: Otak Prostitusi Putri Amelia Pernah Dibina Mucikari Vanessa Angel
“Perkara ini memang kancrit, karena saat proses penyidikan di polisi, terdakwa sedang hamil besar,” ujar jaksa sebagaimana dilansir Beritajatim.com.
Menurut dia, dalam kasus ini, terdakwa Fitriandri didakwa dengan pasal berlapis. Yakni melanggar Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Jo Pasal 296 KUHP, Jo Pasal 506 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tadi terdakwa akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Keputusannya satu minggu lagi,” pungkas Jaksa Novan.
Untuk diketahui, kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1/2019) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel di salah satu Hotel di kawasan HR Muhammad Surabaya.
Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitriandri alias Vitly Jen. Perkara Siska, Tentri dan Nindy lebih dulu disidangkan. Oleh hakim PN Surabaya ketiganya divonis 5 bulan penjara.
Baca Juga: Terungkap! Mucikari Putri Amelia Jaringan Mucikari Vanessa Angel
Berita Terkait
-
Terlibat Prostitusi, Apa Bedanya Putri Amelia dan Vanessa Angel?
-
Heboh Foto Seksi Berbikini, Vanessa Angel: Pikiran Kalian Aja yang Kotor!
-
Ditanya Isu Pernah akan Dijual Ayahnya, Ini Kata Vanessa Angel
-
Kabar Dipukul Hingga Ingin Dijual Bapak, Ini Klarifikasi Vanessa Angel
-
Sayembara Vanessa Angel, Pemenangnya Bakal Dibeliin Tiket ke Bali Plus...
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 5 Desain Rumah 8x12 Meter 3 Kamar dengan Kisaran Biaya Material dan Tukang
- Jay Idzes 79 Persen Berpeluang Gabung Fiorentina
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
-
Rekomendasi 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Fitur Canggih, Kamera 50 MP!
Terkini
-
Tak Kebagian Bansos, Mending Langsung Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini!
-
5 Mitos Paling Menyeramkan tentang Ular Weling, Kenapa Tidak Boleh Dibunuh?
-
Biro Adpim Jatim Raih Penghargaan Nasional, Satu-satunya Instansi Pemda Pemenang IDEAS Awards 2025
-
Tak Kebagian Bantuan Sosial? Alternatifnya Segera Klaim Saldo DANA Kaget Ini!
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'