SuaraJatim.id - Seorang warga bernama Moch Sodikin Abdul Gafur (29) kini harus meringkuk di penjara karena diduga telah menganiaya istrinya, Siti Fauziyah (29).
Korban dipukuli tanpa ampun dengan menggunakan sandal hanya karena Siti mengambil uang sebesar Rp 20 ribu milik suaminya untuk membayarkan utang.
Dikutip Suaraindonesia.co.id--jaringan--Suara.com, aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/12/2019) pukul 07.30. Awalnya, Siti didatangi penagih utang terkait cicilan lemari.
Karena korban pada saat itu tidak mempunyai uang akhirnya mengambil uang suami yang berada di dalam almari sebesar Rp 20 ribu, dan diberikan Siti untuk membayar utang.
Setelah orang yang mengambil cicilan tersebut pergi, Abdul dan anaknya tak pulang ke rumah dan langsung masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, sang suami melihat uang yang ditaruh di lemari telah berkurang dan menanyakan keberadan uang itu kepada istrinya.
Korban kemudian menjawab bahwa uang tersebut ia ambil untuk membayar cicilan lemari.
Seperti kesetanan, sang suami yang mendengar perkataan tersebut, langsung sangat marah dan mengambil sandal gunung yang sedang dipakai dan dipukulkan ke korban, hingga mengenai telinga sebelah kiri sebanyak dua kali dan lengan kiri sebanyak dua kali menyebabkan luka lebam dan memar.
Merasa kesakitan, korban kemudian berteriak meminta tolong ke tetangga sekitar, setelah merasa ketakutan dan kesakitan akhirnya korban melarikan diri ke tetangga untuk meminta pertolongan. Tidak terima akhirnya korban beserta keluarga melaporkannya ke Polres Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (3/1/2019), menyampaikan, Abdul Gafur ditangkap setelah polisi mendalami laporan sang istri.
Baca Juga: Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Polisi juga telah menahan Gafur setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Barang siapa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," katanya.
Berita Terkait
-
Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname
-
Gorok Teman saat Tidur, Perilaku Hujaeni Mendadak Aneh usai Diciduk Polisi
-
Muka Ditampar Pegawai Lapas Pakai Sandal, Inung Malah Ditahan Polisi
-
Murka Jalan ke Rumah Ditutup, Budiarta Bacok Aki-aki hingga Banjir Darah
-
Digebuki Suami Posesif Pakai Rantai, Istri Pulang Kerja Babak Belur
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
2 Kasus Korupsi di Tulungagung Segera Disidangkan, Penyelewengan Surat Tidak Mampu hingga Dana Desa!
-
Kronologi Oknum Guru di Jombang Cabuli Murid Laki-laki Berkali-kali, Modusnya Bikin Kaget!
-
Detik-detik Petani di Jombang Tewas Usai Terjatuh Melompati Parit, Begini Kesaksian Warga
-
4 Fakta Kontroversi Warung Prima Rasa Sarangan, Viral Adu Jotos hingga Polemik Harga!
-
Viral Video Mesum di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu Polantas