SuaraJatim.id - Seorang warga bernama Moch Sodikin Abdul Gafur (29) kini harus meringkuk di penjara karena diduga telah menganiaya istrinya, Siti Fauziyah (29).
Korban dipukuli tanpa ampun dengan menggunakan sandal hanya karena Siti mengambil uang sebesar Rp 20 ribu milik suaminya untuk membayarkan utang.
Dikutip Suaraindonesia.co.id--jaringan--Suara.com, aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/12/2019) pukul 07.30. Awalnya, Siti didatangi penagih utang terkait cicilan lemari.
Karena korban pada saat itu tidak mempunyai uang akhirnya mengambil uang suami yang berada di dalam almari sebesar Rp 20 ribu, dan diberikan Siti untuk membayar utang.
Setelah orang yang mengambil cicilan tersebut pergi, Abdul dan anaknya tak pulang ke rumah dan langsung masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, sang suami melihat uang yang ditaruh di lemari telah berkurang dan menanyakan keberadan uang itu kepada istrinya.
Korban kemudian menjawab bahwa uang tersebut ia ambil untuk membayar cicilan lemari.
Seperti kesetanan, sang suami yang mendengar perkataan tersebut, langsung sangat marah dan mengambil sandal gunung yang sedang dipakai dan dipukulkan ke korban, hingga mengenai telinga sebelah kiri sebanyak dua kali dan lengan kiri sebanyak dua kali menyebabkan luka lebam dan memar.
Merasa kesakitan, korban kemudian berteriak meminta tolong ke tetangga sekitar, setelah merasa ketakutan dan kesakitan akhirnya korban melarikan diri ke tetangga untuk meminta pertolongan. Tidak terima akhirnya korban beserta keluarga melaporkannya ke Polres Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (3/1/2019), menyampaikan, Abdul Gafur ditangkap setelah polisi mendalami laporan sang istri.
Baca Juga: Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Polisi juga telah menahan Gafur setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Barang siapa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," katanya.
Berita Terkait
-
Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname
-
Gorok Teman saat Tidur, Perilaku Hujaeni Mendadak Aneh usai Diciduk Polisi
-
Muka Ditampar Pegawai Lapas Pakai Sandal, Inung Malah Ditahan Polisi
-
Murka Jalan ke Rumah Ditutup, Budiarta Bacok Aki-aki hingga Banjir Darah
-
Digebuki Suami Posesif Pakai Rantai, Istri Pulang Kerja Babak Belur
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
3 Fakta Ayah dan Anak Terseret Lahar Semeru, Siswi SD Hanyut 5 Meter di Sungai Regoyo
-
5 Fakta Begal Sadis di Pasuruan Bacok Dua Remaja, Yamaha N-Max Dibawa Kabur
-
Gubernur Jatim Dukung RSUD Dr Soetomo Ikuti Konferensi ACGME di Amerika Serikat
-
Jembatan Penghubunh 2 Desa di Ngawi Roboh Diterjang Banjir, Akses Warga dan PDAM Putus Total
-
Jadwal Buka Puasa Blitar Hari Ini, Selasa 24 Februari 2026