SuaraJatim.id - Seorang warga bernama Moch Sodikin Abdul Gafur (29) kini harus meringkuk di penjara karena diduga telah menganiaya istrinya, Siti Fauziyah (29).
Korban dipukuli tanpa ampun dengan menggunakan sandal hanya karena Siti mengambil uang sebesar Rp 20 ribu milik suaminya untuk membayarkan utang.
Dikutip Suaraindonesia.co.id--jaringan--Suara.com, aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa (24/12/2019) pukul 07.30. Awalnya, Siti didatangi penagih utang terkait cicilan lemari.
Karena korban pada saat itu tidak mempunyai uang akhirnya mengambil uang suami yang berada di dalam almari sebesar Rp 20 ribu, dan diberikan Siti untuk membayar utang.
Setelah orang yang mengambil cicilan tersebut pergi, Abdul dan anaknya tak pulang ke rumah dan langsung masuk ke dalam kamar. Saat di dalam kamar, sang suami melihat uang yang ditaruh di lemari telah berkurang dan menanyakan keberadan uang itu kepada istrinya.
Korban kemudian menjawab bahwa uang tersebut ia ambil untuk membayar cicilan lemari.
Seperti kesetanan, sang suami yang mendengar perkataan tersebut, langsung sangat marah dan mengambil sandal gunung yang sedang dipakai dan dipukulkan ke korban, hingga mengenai telinga sebelah kiri sebanyak dua kali dan lengan kiri sebanyak dua kali menyebabkan luka lebam dan memar.
Merasa kesakitan, korban kemudian berteriak meminta tolong ke tetangga sekitar, setelah merasa ketakutan dan kesakitan akhirnya korban melarikan diri ke tetangga untuk meminta pertolongan. Tidak terima akhirnya korban beserta keluarga melaporkannya ke Polres Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (3/1/2019), menyampaikan, Abdul Gafur ditangkap setelah polisi mendalami laporan sang istri.
Baca Juga: Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Polisi juga telah menahan Gafur setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
"Barang siapa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," katanya.
Berita Terkait
-
Pedagang Bakso Aniaya dan Injak Kemaluan Istri Siri hingga Opname
-
Gorok Teman saat Tidur, Perilaku Hujaeni Mendadak Aneh usai Diciduk Polisi
-
Muka Ditampar Pegawai Lapas Pakai Sandal, Inung Malah Ditahan Polisi
-
Murka Jalan ke Rumah Ditutup, Budiarta Bacok Aki-aki hingga Banjir Darah
-
Digebuki Suami Posesif Pakai Rantai, Istri Pulang Kerja Babak Belur
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Jelang Muktamar ke-35 NU Muncul Isu Pengondisian Peserta
-
Dari Blitar untuk NTT, 200 Kilogram Sambel Pecel Dikirim untuk Korban Gempa Bumi
-
Bejat! Bapak dan Anak Diduga Jadi Pelaku Pencabulan di Lamongan
-
Skandal Daster Pink di Rumah Kos: Oknum Pegawai BPN Tuban Kepergok Ngamar dengan Istri Orang
-
Impian Haji Berubah Jadi Petaka, Calon Jamaah Terlantar di Malaysia Akibat Dugaan Penipuan