KDRT [Shutterstock]
"Barang siapa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bukan Sekali, Dokter dan Istri Diduga Berulang Kali Aniaya ART, Polisi Dalami Motif Kejiwaan
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Kini Resmi Cerai, Ingat Lagi Kronologi Kasus KDRT Cut Intan Nabila
-
Legislator PKS Opname Usai Dianiaya Mertua, Begini Ceritanya
-
Divonis Bersalah di Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Juga Merasa Tersakiti Selama Pernikahan
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Selamat Datang Pascal Struijk di Timnas Indonesia, Ini Bisa Bikin China Ketar-ketir
- 25 Kode Redeem FF Terbaru 2 Mei 2025: Klaim Token SG2 hingga Skin Senjata Menarik
- Kapan Pinjol Legal Hadir di Indonesia? Jumlahnya Makin Menjamur, Galbay Bisa Dipenjara!
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Menang Dramatis, Zona Degradasi Makin Panas
-
Kapten PSM Makassar Murka: Sebut Sepak Bola Indonesia Penuh Korupsi
-
Yuran Fernandes Olok-olok Sepak Bola Indonesia: Level dan Korupsinya Sama!
-
Kumpulan Catatan Buruk Maarten Paes Jelang Lawan China dan Jepang
-
LENGKAP! Ini Cerita Penemuan Mayat Wanita Dicor di Wonogiri, Semua Bermula dari....
Terkini
-
Evakuasi Pendaki Jember yang Hilang di Gunung Saeng Berjalan Alot: 2 Anggota Tim SAR Terluka
-
Pertandingan Persik Vs Persebaya Dibayangi Lampu Padam, Panpel Beri Jawaban
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Manfaatkan Tren Sehat, BRI Bantu UMKM Gula Aren Tembus Pasar Lebih Luas
-
Alasan Wali Kota Surabaya Larang Buang Sampah ke Sungai, Bisa Bikin Air PDAM Naik Tajam