Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 Januari 2020 | 22:52 WIB
KDRT [Shutterstock]

"Barang siapa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 44 (1) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga (KDRT)," katanya.

Load More