SuaraJatim.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memperingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak coba-coba melakukan korupsi meski sekecil apapun nilainya.
Hal itu disampaikannya saat acara Rapat Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 yang digelar di Grand City Kota Surabaya pada Kamis (9/1/2020).
"Korupsi Rp 10 juta saja tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah," katanya.
Firli mencontohkan, tangkapan terbaru sejak menjabat orang nomor satu di lembaga antirasuah tersebut yakni Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Orang nomor satu Sidoarjo tersebut bersama ajudannya telah menerima pemberian dari para pihak-pihak terkait. Selain itu, juga ada pihak lain yang menerima, salah satunya dari pelaksana pembangunan.
"Saya heran masih ada kepala daerah main-main dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Saya akui saya tidak happy ada kepala daerah atau pejabat terjaring OTT," ungkapnya.
Dikemukakannya, kasus tersebut menjadi keprihatinannya di awal 2020, lantaran ada beberapa penyelenggara negara tertangkap tangan melakukan korupsi. Bentuknya menerima atau melakukan sesuatu dari pihak untuk melakukan atau telah melakukan sesuatu.
“Kepala daerah harus mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif. Jangan persulit perizinan. Presiden mengingat, berikan karpet merah pada investor. Saya juga mengingatkan agar kepala daerah dalam melakukan mutasi dan rotasi jabatan pegawai harus transparan. Jangan sampai ada deal-deal tertentu,” katanya.
Kontributor : Achmad Ali
Baca Juga: Banyak Ruangan di Pemkab Sidoarjo Disegel KPK, Wabup: Pelayanan Tetap Jalan
Berita Terkait
-
KPK Datangi Kantor PDIP Mau Geledah Ruangannya? Ini Kata Hasto
-
Polisi Beberkan Kantor PDIP di Menteng Digeledah KPK, Bawa Koper
-
Yasonna Klaim Belum Dengar Kabar Staf Hasto PDIP Diciduk KPK
-
KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan
-
Komisioner KPU Kena OTT KPK, Tengku Zul: Jika soal Pilpres Hukum Mati
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
Terkini
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah
-
Jatim Gandeng Australia Tingkatkan Kolaborasi Koperasi-UKM, Supply Chain, serta Ketahanan Pangan
-
7 Alat Masak Elektrik Multifungsi: Jurus Sakti Anak Kos dan Pasangan Muda di Dapur Mungil
-
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal Ketika Nonton Sound Horeg, Begini Kronologinya