Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 10 Januari 2020 | 14:29 WIB
Polda Jatim kembali sita uang ratusan miliar dari pengembangan kasus investasi bodong Memiles. (Suara.com/Achmad Ali).

PT Kam and Kam yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnisnya, dipastikan tidak berizin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi memiles. Saat ini, sudah ada 264 ribu member.

Kontributor : Achmad Ali

Baca Juga: Soal Racun di Jasad Lina Jubaedah eks Sule, Begini Penjelasan Polisi

Load More