SuaraJatim.id - Puluhan member MeMiles geruduk Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim) pada Selasa (14/1/2020) siang. Kedatangan mereka bertujuan untuk menjenguk salah satu gurunya, Kamal Tarachan atau dikenal dengan Master Sanjay yang saat ini ditahan di Mapolda Jatim.
Dalam kasus dugaan investasi bodong MeMiles, Sanjay telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama tiga rekannya.
Selain menjenguk Master Sanjay, member yang mendukung Memiles juga menuntut dibukanya kembali aplikasi MeMiles.
"Kami semua merasa sangat prihatin dengan apa yang terjadi dan kita menghormati proses hukum dan biarkan berjalan apa adanya," kata salah satu juru bicara member pro MeMiles yang sengaja datang dari Jakarta Iksan di depan Mapolda Jatim.
Iksan menyatakan aplikasi tersebut tidak bersalah. Kalaupun mungkin ada kesalahan, dia meyakini hal itu merupakan kesalahan oknum.
"Memang apliaksi MeMiles ada yang perlu diperbaiki, aplikasi ini adalah prestasi anak bangsa, dan sangat jarang sekali dalam setahun kita menemukan aplikasi yang cemerlang seperti ini," ucapnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk mempelajari terlebih dahulu aplikasi MeMiles sebelum menghakimi dan bahkan menutup aplikasi tersebut.
"Jarang-jarang kita menemukan ada seseorang atau internet miliarder di Indonesia. Tapi kalau di Amerika, mungkin dalam seminggu sekali tetangga bapak yang tadinya kere bisa tiba-tiba tajir melintir dan itu tidak ada masalah," ujarnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, FS (52), warga Gang Masjid, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis, serta satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Baca Juga: Ello Mulai Digarap Polisi, Terseret Investasi Bodong MeMiles
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 miliar," katanya beberapa waktu lalu.
Kontributor : Achmad Ali
Berita Terkait
-
Ello Mulai Digarap Polisi, Terseret Investasi Bodong MeMiles
-
Kenakan Pakaian Serba Hitam, Penyanyi Ello Diperiksa Kasus Investasi Bodong
-
Ello Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Hari Ini Diperiksa Polisi
-
10 Jam Diperiksa, Artis Eka Deli Akui Terima Hadiah Mobil dari MeMiles
-
Dari Video Viral, Polisi Usut Pejabat Lapas Diduga Terlibat Kasus MeMiles
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Tuban, Pengendara Motor Tewas Usai Tabrak Peserta Tongklek
-
Rebutan Lahan Lap Kaca Berujung Berdarah: Pengamen Kemoceng di Lamongan Tikam Rekan Sendiri
-
Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pekerja Aspal Terguling Hantam Rumah di Ngawi: 1 Tewas, 7 Terpental
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Tim DVI Polda Jatim Kantongi 76 Data Ante Mortem
-
Tak Kapok Masuk Bui, Wanita 34 Tahun Diciduk Edarkan Narkotika di Surabaya