SuaraJatim.id - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello terseret kasus kasus investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles. Selasa (14/1/2020) hari ini Ello diperiksa Kepolisian Jawa Timur di Subdit Indagsi Kriminal Khusus.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan rencana pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini.
“Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini,” ujar Kabis Humas, Selasa pagi.
Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM. Apakah Ello tergabung dalam member dan menerima Reward dalam kasus ini?
“Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi,” jawab Kabid Humas.
Sementara Ello sendiri meski mengkonfirmasi untuk datang ke Polda Jatim hari ini, namun belum tampak datang ke institusi yang ada di Jalan Ahmad Yani ini.
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiana, mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan,” ujar Eka, Senin (13/1/2020).
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa, Artis Eka Deli Akui Terima Hadiah Mobil dari MeMiles
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Libur Nataru Lebih Mudah, BRI Perkuat ATM, EDC, dan QRIS
-
BRI Pastikan Layanan Siap dan Aman Hadapi Lonjakan Transaksi Nataru
-
Sopir Bus Terminal Patria Blitar Kabur Usai Tes Urine Mendadak BNN, Positif Sabu!
-
Ngaku Investor Tapi Tinggal di Kos-kosan, 3 WNA Pakistan Dideportasi Imigrasi Blitar
-
Truk Tangki Terguling di Tulungagung, Polisi Bongkar Dugaan Perusahaan Solar Fiktif di Jatim