
SuaraJatim.id - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello terseret kasus kasus investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles. Selasa (14/1/2020) hari ini Ello diperiksa Kepolisian Jawa Timur di Subdit Indagsi Kriminal Khusus.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan rencana pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini.
“Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini,” ujar Kabis Humas, Selasa pagi.
Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM. Apakah Ello tergabung dalam member dan menerima Reward dalam kasus ini?
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa, Artis Eka Deli Akui Terima Hadiah Mobil dari MeMiles
“Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi,” jawab Kabid Humas.
Sementara Ello sendiri meski mengkonfirmasi untuk datang ke Polda Jatim hari ini, namun belum tampak datang ke institusi yang ada di Jalan Ahmad Yani ini.
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiana, mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan,” ujar Eka, Senin (13/1/2020).
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
Baca Juga: Dari Video Viral, Polisi Usut Pejabat Lapas Diduga Terlibat Kasus MeMiles
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Awal Pekan Dapat Cuan? DANA Kaget Hadir Bagi-bagi Saldo, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya