SuaraJatim.id - Penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello terseret kasus kasus investasi bodong dengan menggunakan aplikasi MeMiles. Selasa (14/1/2020) hari ini Ello diperiksa Kepolisian Jawa Timur di Subdit Indagsi Kriminal Khusus.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan rencana pemeriksaan terhadap pelantun lagu Masih Ada ini.
“Iya, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi untuk datang hari ini,” ujar Kabis Humas, Selasa pagi.
Ello diperiksa sebagai saksi lantaran terlihat ada dalam acara yang diselenggarakan PT KAM And KAM. Apakah Ello tergabung dalam member dan menerima Reward dalam kasus ini?
“Itu nanti yang akan kita tanyakan lebih lanjut pada saksi,” jawab Kabid Humas.
Sementara Ello sendiri meski mengkonfirmasi untuk datang ke Polda Jatim hari ini, namun belum tampak datang ke institusi yang ada di Jalan Ahmad Yani ini.
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli Mardiana, mendatangi Polda Jatim, Senin (13/1/2020). Pelantun lagu Suara Hatiku ini datang ke Polda Jatim dengan mengenakan baju warna putih, dia langsung menuju gedung Kriminal Khusus. Tak banyak yang dia katakan, dia hanya menyatakan bahwa kedatangannya adalah untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saya dipanggil sebagai saksi, nanti saja ya setelah pemeriksaan,” ujar Eka, Senin (13/1/2020).
Untuk diketahui, Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok investasi secara online, dan berhasil menyita uang nasabah senilai Rp 50 miliar dari Rp 750 miliar yang dilaporkan.
Baca Juga: 10 Jam Diperiksa, Artis Eka Deli Akui Terima Hadiah Mobil dari MeMiles
PT Kam And Kam diduga menipu masyarakat agar mau berinvestasi melalui aplikasi MeMiles. Dengan mengiming-imingi hadiah menarik atau reward berupa motor, mobil hingga rumah mewah. Akan tetapi, reward yang dijanjikan itu hanya sebagian diterima oleh para nasabah.
Sehingga Polda Jatim mengamankan direktur PT Kam And Kam, KTM (47), warga Jakarta Utara dan orang kepercayaannya, FS (52), warga Jakarta Barat. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 46 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Pilar Inklusi Keuangan, BRI Terus Inovasi Layanan
-
10 Mitos Kulit Kijang yang Sering Dipakai Sebagai Jimat Supranatural
-
Spesifikasi Moisturizer Hanasui, Manfaat Penggunaan, dan Harganya
-
Gubernur Khofifah Apresiasi 105 Siswa "ADEM" Papua di Jatim Berhasil Tembus PTN
-
Fakta 8,5 Jam Pemeriksaan Khofifah oleh KPK: Gubernur Jatim Ungkap Rumitnya Alur Dana Hibah