SuaraJatim.id - Hingga kini, Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Jember tahun 2020 gagal disahkan. Lantaran itu, kekinian proses pengesahan APBD harus melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang wajib disetujui Gubernur Jawa Timur.
Tidak disahkannya Perda APBD 2020 karena rancangannya pun belum disepakati bersama antara eksekutif maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan komunikasi legislatif dengan bupati di Jember tidak berjalan dengan baik menjadi sumber masalahnya. Terutama, setelah pihaknya menggunakan hak interpelasi dan hak angket akhir tahun 2020, karena Bupati Faida dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di bawahnya, tidak menghadiri dua panggilan DPRD Jember.
"Buntunya (komunikasi) sudah lama. Makanya kita interpelasi," kata Tabroni di kantornya, Selasa (14/1/2020).
Rancangan Perda APBD 2020 yang belum disepakati, juga diikuti permasalahan lain yang mengemuka pada akhir tahun 2019. Misalnya, robohnya atap sejumlah gedung aset Pemkab Jember yang baru dibangun, tidak dibukanya lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tertundanya pengangkatan jabatan 115 PNS Pemkab Jember.
Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Jember (Fisip Unej) Hermanto Rohman mengatakan APBD yang disahkan melalui Perkada memiliki berbagai konsekwensi karena dilengkapi rekomendasi dan batasan dari gubernur yang menyetujuinya.
Beberapa batasannya anggaran hanya untuk pengeluaran wajib dan pengeluaran yang mengikat, nilai APBD harus sama dengan yang disahkan tahun lalu, dan tidak boleh digunakan untuk belanja hibah kecuali keperluan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya Gubernur Jawa Timur kini memiliki posisi yang penting dalam pengesahan Perda APBD 2020 di daerah 1.000 gumuk itu, lantaran memiliki kewenangan memediasi legislatif dan eksekutif demi penyepakatan isi APBD. Di sisi lain DPRD Jember menafsirkan bahwa untuk memaksimalkan pelayanan umum, APBD 2020 harus disahkan melalui Perda, bukan Perkada.
"Tapi di sini siapa yang harus aktif? Yang harus aktif pihak yang diberi kewenangan untuk memediasi. Kalau sudah terlambat masa waktu APBD-nya, untuk kabupaten, itu melalui gubernur. Andai kata Gubernur Jawa Timur menganggap Perkada itu sudah cukup, ya sudah selesai," kata Koordinator Pusat Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Unej itu.
Baca Juga: Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri
Kalau Gubernur Jawa Timur juga memandang untuk kepentingan publik Perda APBD 2020 harus disahkan, maka mereka harus aktif melakukan mediasi eksekutif dan legislatif Jember. Pasalnya selain komunikasi yang tidak baik antara keduanya, waktu pembahasan Rancangan APBD 2020 sudah habis karena telah memasuki tahun anggarannya.
Mediasi untuk membahas Rancangan APBD Jember 2020 itu belum juga terlaksana hingga membuahkan hasil pengesahan melalui Perda. Kini justru berlangsung proses menuju pengesahan Rancangan APBD melalui Perkada. Maka akan hanya belanja wajib dan mengikat saja yang bisa dilaksanakan oleh Pemkab Jember.
"Belanja wajib itu seperti gaji pegawai, pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Sementara belanja mengikat seperti tanggungan-tanggungan. Pembangunan infrastruktur fisik yang bisa dilakukan hanya yang mendukung pelayanan dasar, misalnya jalan menuju akses pendidikan atau kesehatan," katanya.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Nostalgia Bareng Bryan Adams di Jakarta, Beli Tiket Lebih Mudah lewat BRImo!
-
Wisata Bisa Jadi Mesin Uang Baru untuk Daerah, DPRD Jatim Beri Tips Jitunya
-
Antisipasi PHK, DPRD Jatim Usulkan Pelatihan Kerja Digital untuk Gen Z dan Milenial
-
Uang Gratis untuk Belanja, DANA Kaget Edisi Darurat Hadir: Klaim Sebelum Terlambat
-
5 Fakta Kelam Tragedi Simpang Club Surabaya Menjelang Hari Pahlawan 10 November