SuaraJatim.id - Hingga kini, Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Jember tahun 2020 gagal disahkan. Lantaran itu, kekinian proses pengesahan APBD harus melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang wajib disetujui Gubernur Jawa Timur.
Tidak disahkannya Perda APBD 2020 karena rancangannya pun belum disepakati bersama antara eksekutif maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan komunikasi legislatif dengan bupati di Jember tidak berjalan dengan baik menjadi sumber masalahnya. Terutama, setelah pihaknya menggunakan hak interpelasi dan hak angket akhir tahun 2020, karena Bupati Faida dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di bawahnya, tidak menghadiri dua panggilan DPRD Jember.
"Buntunya (komunikasi) sudah lama. Makanya kita interpelasi," kata Tabroni di kantornya, Selasa (14/1/2020).
Rancangan Perda APBD 2020 yang belum disepakati, juga diikuti permasalahan lain yang mengemuka pada akhir tahun 2019. Misalnya, robohnya atap sejumlah gedung aset Pemkab Jember yang baru dibangun, tidak dibukanya lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tertundanya pengangkatan jabatan 115 PNS Pemkab Jember.
Dosen Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Jember (Fisip Unej) Hermanto Rohman mengatakan APBD yang disahkan melalui Perkada memiliki berbagai konsekwensi karena dilengkapi rekomendasi dan batasan dari gubernur yang menyetujuinya.
Beberapa batasannya anggaran hanya untuk pengeluaran wajib dan pengeluaran yang mengikat, nilai APBD harus sama dengan yang disahkan tahun lalu, dan tidak boleh digunakan untuk belanja hibah kecuali keperluan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Menurutnya Gubernur Jawa Timur kini memiliki posisi yang penting dalam pengesahan Perda APBD 2020 di daerah 1.000 gumuk itu, lantaran memiliki kewenangan memediasi legislatif dan eksekutif demi penyepakatan isi APBD. Di sisi lain DPRD Jember menafsirkan bahwa untuk memaksimalkan pelayanan umum, APBD 2020 harus disahkan melalui Perda, bukan Perkada.
"Tapi di sini siapa yang harus aktif? Yang harus aktif pihak yang diberi kewenangan untuk memediasi. Kalau sudah terlambat masa waktu APBD-nya, untuk kabupaten, itu melalui gubernur. Andai kata Gubernur Jawa Timur menganggap Perkada itu sudah cukup, ya sudah selesai," kata Koordinator Pusat Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Unej itu.
Baca Juga: Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri
Kalau Gubernur Jawa Timur juga memandang untuk kepentingan publik Perda APBD 2020 harus disahkan, maka mereka harus aktif melakukan mediasi eksekutif dan legislatif Jember. Pasalnya selain komunikasi yang tidak baik antara keduanya, waktu pembahasan Rancangan APBD 2020 sudah habis karena telah memasuki tahun anggarannya.
Mediasi untuk membahas Rancangan APBD Jember 2020 itu belum juga terlaksana hingga membuahkan hasil pengesahan melalui Perda. Kini justru berlangsung proses menuju pengesahan Rancangan APBD melalui Perkada. Maka akan hanya belanja wajib dan mengikat saja yang bisa dilaksanakan oleh Pemkab Jember.
"Belanja wajib itu seperti gaji pegawai, pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Sementara belanja mengikat seperti tanggungan-tanggungan. Pembangunan infrastruktur fisik yang bisa dilakukan hanya yang mendukung pelayanan dasar, misalnya jalan menuju akses pendidikan atau kesehatan," katanya.
Kontributor : Ahmad Su'udi
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Terkuak! Semburan Lumpur di Jalan Dupak Surabaya Ternyata Pipa Raksasa Petrokimia Gresik Bocor
-
Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Peran BRILink Agen di Desa: Giatkan Ekonomi Lokal
-
Survei Arawicaksa: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Hanya 50,1 Persen, Harga Pangan Jadi PR Utama
-
Geger Semburan Lumpur Muncul di Jalan Dupak Surabaya, Warga Khawatir Lapindo Jilid 2
-
Skandal di Ruang Kelas: Dosen UPN Veteran Jatim Diduga Paksa Cium Mahasiswi Hukum