Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 14 Januari 2020 | 21:17 WIB
Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni. [Suara.com/Ahmad Suudi]

Mediasi untuk membahas Rancangan APBD Jember 2020 itu belum juga terlaksana hingga membuahkan hasil pengesahan melalui Perda. Kini justru berlangsung proses menuju pengesahan Rancangan APBD melalui Perkada. Maka akan hanya belanja wajib dan mengikat saja yang bisa dilaksanakan oleh Pemkab Jember.

"Belanja wajib itu seperti gaji pegawai, pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Sementara belanja mengikat seperti tanggungan-tanggungan. Pembangunan infrastruktur fisik yang bisa dilakukan hanya yang mendukung pelayanan dasar, misalnya jalan menuju akses pendidikan atau kesehatan," katanya.

Kontributor : Ahmad Su'udi

Baca Juga: Bakal Panggil Paksa Bupati Faida, DPRD Jember Konsultasi ke Polri

Load More