SuaraJatim.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirsus) Polda Jatim Gidion Arif Setyawan menegaskan, Polda Jatim tidak pernah menutup atau men-shut down aplikasi MeMiles sejak terbongkarnya dugaan investasi bodong aplikasi tersebut.
Menurut dia, aplikasi MeMiles tutup karena memang tidak membayar server. Dengan tidak terbayarnya server yang digunakan MeMiles, dengan otomatis pihak server akan menghentikan aktifitas online MeMiles.
"Saya tegaskan, bukan Polda Jatim yang menutup aplikasi MeMiles. Justru MeMiles lah yang tidak membayar server sehingga diputus," ujar Gidion, Kamis (16/1/2020).
Untuk itu, kata dia, puluhan member beberapa waktu lalu yang meminta Polda Jatim membuka kembali aplikasi MeMiles adalah salah alamat.
"Itu salah alamat. Bukan kita (Polda Jatim) yang menutupnya. Polda Jatim hanya memblokir rekening PT Kam And Kam yang menaungi MeMiles," tegasnya.
Sebelumnya, puluhan member MeMiles mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (14/1/2020) siang. Mereka datang bertujuan untuk menjenguk salah satu gurunya yaitu Kamal Tarachan atau Master Sanjay yang saat ini ditahan di Polda Jatim.
Dalam kasus dugaan investasi bodong MeMiles, Sanjay telah ditetapkan tersangka oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama tiga rekannya.
Salah satu juru bicara member pro MeMiles, Iksan menyampaikan, selain menjenguk Master Sanjay, rombongan member MeMiles yang datang dari Jakarta ini juga menuntut dibukanya kembali aplikasi MeMiles.
"Kami semua merasa sangat prihatin dengan apa yang terjadi dan kita menghormati proses hukum dan biarkan berjalan apa adanya," katanya di depan Mapolda Jatim.
Baca Juga: Mulan Jameela Siap Dipanggil Polda Jawa Timur Terkait MeMiles, Asal ...
Iksan menjelaskan, harapan dibukanya kembali aplikasi MeMiles, karena menurutnya bukan aplikasi yang bersalah dan kalaupun mungkin ada kesalahan, dia yakin itu kesalahan oknum atau orang, jangan malah mematikan aplikasinya.
"Memang apliaksi MeMiles ada yang perlu diperbaiki, aplikasi ini adalah prestasi anak bangsa, dan sangat jarang sekali dalam setahun kita menemukan aplikasi yang cemerlang seperti ini," ucapnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," katanya beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Bela Mulan Jameela, Gerindra: Jika Kapolda Jatim Ngotot Sila Ikuti Prosedur
-
Mau Diperiksa Polisi, Gerindra: Mulan Jameela Cuma Nyanyi di Acara MeMiles
-
Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi
-
Mulan Jameela Ogah Penuhi Panggilan Polisi Jika Belum Diizinkan Jokowi
-
Polisi Panggil Mulan Jameela Sebagai Saksi, Istana: Tak Perlu Izin Presiden
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel
-
Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas dengan Tubuh Penuh Lebam: Ayah, Ibu, dan Nenek Dibawa Polisi
-
Mencekam! Detik-Detik Kades di Lumajang Dibantai Belasan Pria Misterius di Rumah Sendiri