SuaraJatim.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirsus) Polda Jatim Gidion Arif Setyawan menegaskan, Polda Jatim tidak pernah menutup atau men-shut down aplikasi MeMiles sejak terbongkarnya dugaan investasi bodong aplikasi tersebut.
Menurut dia, aplikasi MeMiles tutup karena memang tidak membayar server. Dengan tidak terbayarnya server yang digunakan MeMiles, dengan otomatis pihak server akan menghentikan aktifitas online MeMiles.
"Saya tegaskan, bukan Polda Jatim yang menutup aplikasi MeMiles. Justru MeMiles lah yang tidak membayar server sehingga diputus," ujar Gidion, Kamis (16/1/2020).
Untuk itu, kata dia, puluhan member beberapa waktu lalu yang meminta Polda Jatim membuka kembali aplikasi MeMiles adalah salah alamat.
"Itu salah alamat. Bukan kita (Polda Jatim) yang menutupnya. Polda Jatim hanya memblokir rekening PT Kam And Kam yang menaungi MeMiles," tegasnya.
Sebelumnya, puluhan member MeMiles mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (14/1/2020) siang. Mereka datang bertujuan untuk menjenguk salah satu gurunya yaitu Kamal Tarachan atau Master Sanjay yang saat ini ditahan di Polda Jatim.
Dalam kasus dugaan investasi bodong MeMiles, Sanjay telah ditetapkan tersangka oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim bersama tiga rekannya.
Salah satu juru bicara member pro MeMiles, Iksan menyampaikan, selain menjenguk Master Sanjay, rombongan member MeMiles yang datang dari Jakarta ini juga menuntut dibukanya kembali aplikasi MeMiles.
"Kami semua merasa sangat prihatin dengan apa yang terjadi dan kita menghormati proses hukum dan biarkan berjalan apa adanya," katanya di depan Mapolda Jatim.
Baca Juga: Mulan Jameela Siap Dipanggil Polda Jawa Timur Terkait MeMiles, Asal ...
Iksan menjelaskan, harapan dibukanya kembali aplikasi MeMiles, karena menurutnya bukan aplikasi yang bersalah dan kalaupun mungkin ada kesalahan, dia yakin itu kesalahan oknum atau orang, jangan malah mematikan aplikasinya.
"Memang apliaksi MeMiles ada yang perlu diperbaiki, aplikasi ini adalah prestasi anak bangsa, dan sangat jarang sekali dalam setahun kita menemukan aplikasi yang cemerlang seperti ini," ucapnya.
Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah KTM (47), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Eva yang berperan sebagai motivator dan koordinator artis dan satu lagi PH yang berperan sebagai IT.
Hanya dalam jangka waktu delapan bulan, aplikasi yang dinaungi PT Kam And Kam itu berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar. Namun polisi baru mengamankan uang tunai Rp 122 miliar, puluhan unit mobil, dan aneka barang lainnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam And Kam tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai hampir Rp 750 M," katanya beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
-
Bela Mulan Jameela, Gerindra: Jika Kapolda Jatim Ngotot Sila Ikuti Prosedur
-
Mau Diperiksa Polisi, Gerindra: Mulan Jameela Cuma Nyanyi di Acara MeMiles
-
Panggil Mulan Jameela di Kasus MeMiles, Polisi Bakal Bersurat ke Jokowi
-
Mulan Jameela Ogah Penuhi Panggilan Polisi Jika Belum Diizinkan Jokowi
-
Polisi Panggil Mulan Jameela Sebagai Saksi, Istana: Tak Perlu Izin Presiden
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
CEK FAKTA: Desain Uang Terbaru Rupiah Tanpa Tiga Nol, Benarkah?
-
2 PMI Asal Ponorogo Dikabarkan Jadi Korban Kebakaran di Hong Kong, Dinasker Buka Suara
-
Kronologi 2 Sopir Truk Dirampok di Lamongan, Seorang Dianiaya hingga Luka-luka!
-
Polisi Ringkus Kakek Cabuli Anak di Bondowoso, Bujuk Korban dengan Rp 5 Ribu!
-
Pencarian Bocah Hilang di Blitar Dihentikan, Ini Alasannya