Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Kamis, 16 Januari 2020 | 16:22 WIB
Pasangan threesome ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi. (Foto: via Metrojambi.com)

SuaraJatim.id - Dua lelaki dan satu perempuan digerebek saat berhubungan intim bersama-sama di satu kamar Hotel Baobab Safari Resort, Jalan Taman Safari II, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Polres Pasuruan, Kamis (16/1/2020), melakukan gelar perkara terhadap kasus pesta seks tersebut. Sementara ini, satu orang bernama Joko Susilo sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka JS menjual pacarnya sendiri sebagai pemuas nafsuf lelaki lain,” kata Wakapolres Pasuruan Komisaris Hendy seperti diberitakan Suarjatimpost.com—jaringan Suara.com.

Ia menjelaskan, penggerebekan pesta seks itu dilakukan aparat setelah menerima informasi perdagangan orang melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Heboh, Pasangan Threesome Kepergok Tengah Asyik Bermesraan di Hotel

Semua bermula ketika Joko Susilo yang berusia 38 tahun warga Paulantimur, Desa Paulan Colomatu Karanganyar, Jawa Tengah, mengunggah sayembara di akun Facebook miliknya.

"Wife pengen nyoba MMMF. Inbox foto kalian. Kalau masuk kriteria langsung gas. Songle or pasutri.”

Atas perbuatannya, kini Joko harus meringkuk di balik sel tahanan Mapolres Pasuruan.

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa selimut, baju, celana pendek, dan uang tunai Rp 1,9 juta serta 2 ponsel.

"Tersangka dijerat memakai Pasal 2 ayat 1 UU RI No 2 tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE. Selain itu dia juga dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," kata Hendy.

Baca Juga: Tiga Pelaku Video Threesome Vina Garut Dituntut 12 Tahun Penjara

Load More